JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) bahwa pemeriksaan para Hakim terkait kasus Sudjiono Timan, akan memakan waktu yang lama, namun tetap akan diproses.
Dari dasar catatan tim KY tidak hanya mencoba mengungkap aroma suap di balik lepasnya koruptor Rp 1,2 triliun, Sudjiono Timan. Tetapi juga terkait beberapa kasus yang tak kalah menghebohkan, Senin (16/9).
Sebagian besar dari pengusutan suap-menyuap itu kandas atau tak memberi hasil sama sekali. Antara lain penelusuran tim KY atas dugaan keterlibatan Hakim Agung Nyak Pha dalam kasus pemalsuan putusan gembong narkoba Hengky Gunawan.
Nyak Pha sendiri sudah pensiun pada 25 Mei 2013 lalu, KY tidak bisa menemukan titik terang bagaimana peran Nyak Pha dalam putusan itu. Keterlibatan Hakim Agung Imron Anwari juga berkali-kali berupaya mau dibongkar KY.
"Masih lama, karena ini sudah sesuai SOP," kata Asep kepada BeritaHUKUM.com, karena kasus ini merupakan kasus yang sangat rumit. Saat sidang pemecatan Hakim Agung Ahmad Yamani pun, Imron disebut Yamani yang memerintahkan pemalsuan itu.
KY belum mampu mengungkap keterlibatan Imron, apakah terlibat atau bersih. KY juga masih akan mengungkap kejanggalan vonis Peninjauan Kembali (PK). Dan terkait seorang saksi yang telah diperiksa KY pada pekan lalu, Asep mengatakan bahwa nama saksi tersebut harus tetap dirahasiakan. "Oo.. Memang harus dirahasiakan namanya, ini untuk keamanan saksi," tutur Asep.(bhc/mdb) |