Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus Sudjiono Timan
KY Tetap Akan Proses Para Hakim Terkait Kasus Sudjiono Timan
Monday 16 Sep 2013 18:18:01
 

Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) bahwa pemeriksaan para Hakim terkait kasus Sudjiono Timan, akan memakan waktu yang lama, namun tetap akan diproses.

Dari dasar catatan tim KY tidak hanya mencoba mengungkap aroma suap di balik lepasnya koruptor Rp 1,2 triliun, Sudjiono Timan. Tetapi juga terkait beberapa kasus yang tak kalah menghebohkan, Senin (16/9).

Sebagian besar dari pengusutan suap-menyuap itu kandas atau tak memberi hasil sama sekali. Antara lain penelusuran tim KY atas dugaan keterlibatan Hakim Agung Nyak Pha dalam kasus pemalsuan putusan gembong narkoba Hengky Gunawan.

Nyak Pha sendiri sudah pensiun pada 25 Mei 2013 lalu, KY tidak bisa menemukan titik terang bagaimana peran Nyak Pha dalam putusan itu. Keterlibatan Hakim Agung Imron Anwari juga berkali-kali berupaya mau dibongkar KY.

"Masih lama, karena ini sudah sesuai SOP," kata Asep kepada BeritaHUKUM.com, karena kasus ini merupakan kasus yang sangat rumit. Saat sidang pemecatan Hakim Agung Ahmad Yamani pun, Imron disebut Yamani yang memerintahkan pemalsuan itu.

KY belum mampu mengungkap keterlibatan Imron, apakah terlibat atau bersih. KY juga masih akan mengungkap kejanggalan vonis Peninjauan Kembali (PK). Dan terkait seorang saksi yang telah diperiksa KY pada pekan lalu, Asep mengatakan bahwa nama saksi tersebut harus tetap dirahasiakan. "Oo.. Memang harus dirahasiakan namanya, ini untuk keamanan saksi," tutur Asep.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Sudjiono Timan
 
  MA Bilang Tidak Salah Putus Bebas Sudjiono Timan
  4 Hakim Agung Sudah Diperiksa, KY Sampaikan Tunggu Hasil Pleno
  Status Sudjiono Timan Masih Buronan Kejagung
  Usai Asisten Hakim Agung, KY Akan Panggil Hakim Terkait Sudjiono Timan
  KY Tetap Akan Proses Para Hakim Terkait Kasus Sudjiono Timan
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2