JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, sudah sepantasnya gaji mereka ditingkatkan. Selain untuk meningkatkan kinerjanya, kenaikan itu juga untuk menghindari godaan yang kerap dilakukan pihak yang berpekara.
“Kesejahteraan hakim saat ini pantas untuk dinaikkan dan perlu ditingkatkan pula. Gaji hakim baru yang layak untuk saat ini berkisar Rp 7-8 juta per bulan. Kenaikan gaji yang cukup pasti merupakan elemen penting yang dapat menjadikan kinerja hakim semakin baik,” kata juru bicara Komsi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/3).
Berdasarkan hasil penelitian KY terhadap tingkat kesejahteraan hakim, hakim yang baru bekerja gajinya harus mencapai kisaran Rp 7-8 juta per bulan. "Berdasarkan penelitian KY, gaji yang pantas untuk hakim baru atau masa kerja kerja 0 tahun adalah sekitar Rp7-8 juta per bulan," jelas dia.
Pentingnya peningkatan gaji hakim ini, papar Asep, KY akan selalu menyampaikan acuan tersebut kepada pemerintah. Bahkan, akan disampaikan langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Berdasarkan hal tersebut, KY berharap pemerintah bisa secepatnya merealisasikan," tandasnya.
Sebelumnya, KY juga merasa prihatin atas gaji hakim yang sudah empat tahun tidak naik. Begitu pula dengan tunjangan hakim yang tidak meningkat selama 11 tahun. Atas dasar ini, KY akan terus mengupayakan agar kesejahteraan hakim meningkat. Hakim seharusnya mendapatkan tunjangan yang sama dengan pejabat negara. Tapi sekarang ini masih standar gaji PNS.
Akibat kesejahteraan tidak kunjung naik, ribuan hakim di penjuru nusantara mengeluh. Mereka harus bertahan dengan idealisme di tengah kebutuhan hidup semakin mencekik. KY meresponsnya dan akan menjadikannya sebagai bahan masukkan dan dibicarakan dengan pemerintah.
Seperti diketahui, para hakim di daerah kini resah. Sebab sudah 11 tahun lamanya uang tunjangan mereka tidak naik. Sedangkan kenaikan gaji pokok terakhir yaitu pada 2008 lalu. Kenaikan uang tunjangan hakim terakhir di era Presiden Abdurrahman Wahid dengan Keppres 89/2001. Adapun kenaikan gaji pokok pada 2008 lalu berdasarkan PP 11/2008.(dbs/wmr)
|