Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

KY Upayakan Peningkatan Kesejahteraan Hakim
Monday 26 Mar 2012 21:21:31
 

Ilustrasi (Foto: Lensaindonesia.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, sudah sepantasnya gaji mereka ditingkatkan. Selain untuk meningkatkan kinerjanya, kenaikan itu juga untuk menghindari godaan yang kerap dilakukan pihak yang berpekara.

“Kesejahteraan hakim saat ini pantas untuk dinaikkan dan perlu ditingkatkan pula. Gaji hakim baru yang layak untuk saat ini berkisar Rp 7-8 juta per bulan. Kenaikan gaji yang cukup pasti merupakan elemen penting yang dapat menjadikan kinerja hakim semakin baik,” kata juru bicara Komsi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/3).

Berdasarkan hasil penelitian KY terhadap tingkat kesejahteraan hakim, hakim yang baru bekerja gajinya harus mencapai kisaran Rp 7-8 juta per bulan. "Berdasarkan penelitian KY, gaji yang pantas untuk hakim baru atau masa kerja kerja 0 tahun adalah sekitar Rp7-8 juta per bulan," jelas dia.

Pentingnya peningkatan gaji hakim ini, papar Asep, KY akan selalu menyampaikan acuan tersebut kepada pemerintah. Bahkan, akan disampaikan langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Berdasarkan hal tersebut, KY berharap pemerintah bisa secepatnya merealisasikan," tandasnya.

Sebelumnya, KY juga merasa prihatin atas gaji hakim yang sudah empat tahun tidak naik. Begitu pula dengan tunjangan hakim yang tidak meningkat selama 11 tahun. Atas dasar ini, KY akan terus mengupayakan agar kesejahteraan hakim meningkat. Hakim seharusnya mendapatkan tunjangan yang sama dengan pejabat negara. Tapi sekarang ini masih standar gaji PNS.

Akibat kesejahteraan tidak kunjung naik, ribuan hakim di penjuru nusantara mengeluh. Mereka harus bertahan dengan idealisme di tengah kebutuhan hidup semakin mencekik. KY meresponsnya dan akan menjadikannya sebagai bahan masukkan dan dibicarakan dengan pemerintah.

Seperti diketahui, para hakim di daerah kini resah. Sebab sudah 11 tahun lamanya uang tunjangan mereka tidak naik. Sedangkan kenaikan gaji pokok terakhir yaitu pada 2008 lalu. Kenaikan uang tunjangan hakim terakhir di era Presiden Abdurrahman Wahid dengan Keppres 89/2001. Adapun kenaikan gaji pokok pada 2008 lalu berdasarkan PP 11/2008.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2