Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

KY-MA Periksa Hakim Pembebas Dua Bupati Lampung
Friday 18 Nov 2011 19:06:51
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Vonis bebas yang diterima bupati nonaktif dan mantan bupati di Lampung, membuat berang Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Dua lembaga ini langsung turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap empat hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam memeriksa perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa Bupati nonaktif Lampung Timur Satono, dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurnajaya.

Tim KY yang pertama kali, melakukan pemeriksaan terhadap empat hakim tersebut. Keempat orang hakim tersebut diperiksa secara maraton selama enam jam. Sedangkan MA melakukan pemeriksaan terhadap mereka, dua hari berikutnya.

“Benar, KY telah mengirim tiga orang staf ahli untuk melakukan pemeriksaan bersama tersebut. Jadi bukan Komisioner yang ke sana (Lampung-red). Tapi nama mereka tidak perlu dipublish (umumkan) kepada masyarakat," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh di gedung KY, Jakarta, Jumat (18/11).

Imam menjelaskan, hasil dari pemeriksaan bersama MA tersebut belum bisa disimpulkan dalam waktu cepat. Pasalnya, harus ditelaah dan dilakukan cek silang kepada pihak-pihak yang terkait dalam perkara itu. Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi-saksi, berita acara sidang, surat dakwaan, tuntutan jaksa dan lainnya. “Laporannya belum saya terima. Tunggu saja nanti,” selorohnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Nonyudisial Ahmad Kamil membenarkan adanya pemeriksaan bersama antara MA dengan KY terhadap empat hakim PN Tanjung Karang itu. “Benar ada pemeriksaan bersama. Tapi saya kurang tahu ranah teknis atau masalah kode etik atau kasus pembebasan itu," jelas dia yang dikonfirmasi wartawan.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Tanjung Karang memvonis bebas terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dan Bupati nonaktif Lampung Timur Satono. Sebelum divonis bebas, JPU menuntut terdakwa Andy dengan hukuman 10 tahun penjara dan terdakwa Satono dituntut 12 tahun penjara.

Kedua terdakwa itu didakwakan dengan sangkaan kasus dugaan korupsi. Terdakwa Andy Achmad Sampurnajaya, mantan Bupati Lampung Tengah adalah terdakwa perkara korupsi APBD senilai Rp 28 miliar. Sedangkan Satono yang merupakan mantan Bupati Lampung Timur itu, didakwa melakukan korupsi APBD yang dipimpinnya senilai Rp 119 miliar.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2