Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus SKRT
Kabar Buronan KPK Anggoro Widjojo di Tangkap di RRC
Thursday 30 Jan 2014 21:37:21
 

Anggoro Widjojo (kiri) dan Anggodo (kanan).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pihak Kepolisan RRC dan Pihak KBRI Indonesia di RRC dibantu Imigrasi Indonesia serta Tim KPK, akhirnya kemarin berhasil menangkap buronan KPK atas nama Anggoro Widjojo (AW) adik kandung dari Anggodo terpidana dengan hukuman 10 tahun penjara, kasus yang sempat heboh sekitar 4 tahun lalu pada kasus 'cicak vs buaya'.

Penangkapan ini dibenarkan oleh WamenkumHAM Denny Indrayana.

"Tersangka (AW) telah dibawa kembali ke Indonesia, melalui Guangzho China pada hari Kamis 30 Januari 2014, sekitar pukul 16.00 WIB waktu setempat dengan pengawalan petugas imigrasi dan KPK," ujar Denny Indrayana.

Dijelaskanya, jika sesuai jadwal dan tidak ada halang merintang diperjalanan diperkirakan tersangka (AW) tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada sekitar pukul 20.30 WIB malam ini dan akan langsung dibawa ke KPK.

Anggoro merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kemenhut, dan Anggoro Widjojo akhirnya tertangkap. Setelah selama empat tahun menjadi buronan KPK, Kakak terpidana kasus dugaan suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo ini tertangkap di RRC.

Kasus SKRT di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang merugikan keuangan negara hingga Rp89,32 miliar merupakan kasus dari pengembangan dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan.

Sejumlah Anggota DPR-RI saat itu sudah masuk bui gara-gara terjerat kasus ini, diantaranya Yusuf Erwin Faishal dan Al Amin Nasution mantan suami artis Dangdut Christina. Kasus ini sempat membuat Indonesia heboh, karena keterlibatan Anggodo Widjoyo dalam meloby KPK untuk menyuap KPK. Namun akhirnya justru upaya dugaan penyuapan tersebut menyeret kakaknya Anggoro kedalam bui KPK.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2