Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
HAKI
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
2025-01-07 05:07:23
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perjalanan panjang sengketa kepemilikan akun Lambe Turah di Instagram akhirnya menemukan titik terang.

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa merek dan logo Lambe Turah secara sah menjadi milik Argo Dinar Darmono.

Keputusan ini sekaligus membatalkan pendaftaran merek oleh Nanda Persada yang sebelumnya mengklaim sebagai pemilik.

Melalui Putusan Nomor 1214 K/Pdt. Sus-HKI/2024, MA memutuskan bahwa Argo adalah pemilik tunggal yang berhak atas merek dan logo Lambe Turah di Indonesia.

Putusan tersebut menegaskan pentingnya perlindungan hukum dalam sengketa merek dagang, khususnya di era digital, di mana akun media sosial memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

"Nanda Persada telah mendaftarkan merek Lambe Turah tanpa seizin pemilik aslinya, yang merupakan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual," ujar Petrus Bala Pattyona, pengacara Argo, saat konferensi pers di Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Nanda Persada, yang sempat menjadi bagian dari manajemen Lambe Turah antara 2017 hingga 2021, mengajukan pendaftaran merek atas nama dirinya sendiri pada 6 Maret 2020.

Pendaftaran ini dilakukan tanpa persetujuan Argo Dinar Darmono sebagai pencetus dan pemilik asli akun tersebut.

Perseteruan hukum bermula dari gugatan yang diajukan oleh Argo pada 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 98/Pdt.sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam gugatan tersebut, Argo menuduh Nanda telah bertindak dengan itikad tidak baik dan berupaya mengambil alih merek yang telah membesarkan akun Instagram gosip itu.

"Kemenangan ini adalah bukti bahwa kebenaran selalu menang. Lambe Turah adalah hasil kerja keras saya, dan keputusan ini mengembalikan hak saya yang dirampas," katanya.

Kini, dengan pengembalian hak atas merek Lambe Turah, Argo berencana memperkuat posisi akun ini sebagai salah satu platform gosip terkemuka di Indonesia.

Selain menyelesaikan konflik hukum, keputusan ini juga memberikan pelajaran penting tentang perlunya transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan merek dagang.

Sengketa ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku bisnis digital untuk menjaga integritas dan menghormati hak kekayaan intelektual pihak lain. (jlo/jpnn/msn/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2