Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
HAKI
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
2025-01-07 05:07:23
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perjalanan panjang sengketa kepemilikan akun Lambe Turah di Instagram akhirnya menemukan titik terang.

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa merek dan logo Lambe Turah secara sah menjadi milik Argo Dinar Darmono.

Keputusan ini sekaligus membatalkan pendaftaran merek oleh Nanda Persada yang sebelumnya mengklaim sebagai pemilik.

Melalui Putusan Nomor 1214 K/Pdt. Sus-HKI/2024, MA memutuskan bahwa Argo adalah pemilik tunggal yang berhak atas merek dan logo Lambe Turah di Indonesia.

Putusan tersebut menegaskan pentingnya perlindungan hukum dalam sengketa merek dagang, khususnya di era digital, di mana akun media sosial memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

"Nanda Persada telah mendaftarkan merek Lambe Turah tanpa seizin pemilik aslinya, yang merupakan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual," ujar Petrus Bala Pattyona, pengacara Argo, saat konferensi pers di Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Nanda Persada, yang sempat menjadi bagian dari manajemen Lambe Turah antara 2017 hingga 2021, mengajukan pendaftaran merek atas nama dirinya sendiri pada 6 Maret 2020.

Pendaftaran ini dilakukan tanpa persetujuan Argo Dinar Darmono sebagai pencetus dan pemilik asli akun tersebut.

Perseteruan hukum bermula dari gugatan yang diajukan oleh Argo pada 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 98/Pdt.sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam gugatan tersebut, Argo menuduh Nanda telah bertindak dengan itikad tidak baik dan berupaya mengambil alih merek yang telah membesarkan akun Instagram gosip itu.

"Kemenangan ini adalah bukti bahwa kebenaran selalu menang. Lambe Turah adalah hasil kerja keras saya, dan keputusan ini mengembalikan hak saya yang dirampas," katanya.

Kini, dengan pengembalian hak atas merek Lambe Turah, Argo berencana memperkuat posisi akun ini sebagai salah satu platform gosip terkemuka di Indonesia.

Selain menyelesaikan konflik hukum, keputusan ini juga memberikan pelajaran penting tentang perlunya transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan merek dagang.

Sengketa ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku bisnis digital untuk menjaga integritas dan menghormati hak kekayaan intelektual pihak lain. (jlo/jpnn/msn/bh/sya)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2