JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kabar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshari telah ditetapkan sebagai tersangka, dibantah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Sutarman. Meski tim penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung, namun statusnya masih saksi.
"(Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari) belum ditetapkan sebagai tersangka. Memang SPDP sudah kamim kirim ke kejaksaan, tapi status dia belum tersangka," kata Sutarman melalui pesan singkat yang diterima kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/10).
Menurut dia, SPDP tersebut terkait dengan laporan polisi Abdul Sukur Mandar, dengan terlapor Ketua KPU. Hal ini terkait dengan Pemilu Legislatif 2009 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut). Penetapan hasil dapil tersebut dari KPU tidak didasarkan pada penghitungan suara KPU Daerah Halmahera Barat. "Kami saja belum periksa saksi-saksi semua," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono membenarkan perihal penetapan tersangka untuk Abdul Hafiz Anshary Dkk sebagaimana SPDP yang diterima dari Bareskrim Polri, Spdp.No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum tertanggal 15 Agustus 2011 lalu. Dalam SPDP itu, Hafiz selaku terlapor diduga melanggar Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik.
Namun, pihak kejaksaan belum menjelaskan kasus surat Pemilu 2009 yang menjerat mantan atasan politisi Partai Demokrat, Andi Nurpati itu. Bahkan, Direktur I Tipidum Bareskrim Polri, Brgijen (Pol) Agung Santoso, membenarkan hal tersebut. Namun, Sutarman selaku atasan Agung, berkata lain.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, Caleg dari Partai Hanura asal Dapil Halmahera Barat, Maluku Utara, Muhammad Syukur Mandar melaporkan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, dan komisioner KPU I Gede Putu Artha, Endang Sulastri, Syamsul Bahri dan Abdul Aziz ke Mabes Polri.
Dalam jumpa persnya, Syukur mengatakan pelaporan pimpinan dan komisioner KPU, karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan terkait hasil pemilu 2009, yang didasari pada sejumlah kriteria
Pertama, nama-nama yang dilaporkan tersebut diduga secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR RI a.n Muhammad Syukur Mandar, caleg DPR RI nomor urut 1 dari Partai Hanura, dapil Halmahera Barat (model DB 1 DPR. KPU Halbar. Bukti P-5. Sertifikat Palsu) sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP.
Kedua, nama-nama yang dilaporkan tersebut diduga secara bersama-sama atau dan sendiri-sendiri melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR RI a/n Muhammad Syukur Mandar, caleg DPR RI nomor urut 1 dari Partai Hanura, daeerah Maluku Utara (model DC 1 DPR. KPU Prov Malut Halbar. Bukti P-3. Sertifikat Palsu) sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP.
Bahwa nama-nama tersebut di atas, diduga secara bersama-sama dan atau sendiri-sendiri menyuruh orang lain memberi keterangan palsu kepada MK dalam perkara PHPU No 84/PHPU.C-VII/2009, khususnya sengketa perolehan suara Pemilu DPR Dapil Halmahera Barat dan Rekapitulasi KPU Prov Maluku Utara.
Adapun dasar laporan itu adalah pasal 55, 56, 57 dan 59 Peraturan KPU 46/2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan suara di kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi serta tingkat nasional dalam Pemilu dan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.(dbs/bie)
|