Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
KPU
Kabareskrim Bantah Status Tersangka Ketua KPU
Monday 10 Oct 2011 23:33:58
 

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Sutarman (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kabar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshari telah ditetapkan sebagai tersangka, dibantah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Sutarman. Meski tim penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung, namun statusnya masih saksi.

"(Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari) belum ditetapkan sebagai tersangka. Memang SPDP sudah kamim kirim ke kejaksaan, tapi status dia belum tersangka," kata Sutarman melalui pesan singkat yang diterima kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/10).

Menurut dia, SPDP tersebut terkait dengan laporan polisi Abdul Sukur Mandar, dengan terlapor Ketua KPU. Hal ini terkait dengan Pemilu Legislatif 2009 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut). Penetapan hasil dapil tersebut dari KPU tidak didasarkan pada penghitungan suara KPU Daerah Halmahera Barat. "Kami saja belum periksa saksi-saksi semua," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono membenarkan perihal penetapan tersangka untuk Abdul Hafiz Anshary Dkk sebagaimana SPDP yang diterima dari Bareskrim Polri, Spdp.No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum tertanggal 15 Agustus 2011 lalu. Dalam SPDP itu, Hafiz selaku terlapor diduga melanggar Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik.

Namun, pihak kejaksaan belum menjelaskan kasus surat Pemilu 2009 yang menjerat mantan atasan politisi Partai Demokrat, Andi Nurpati itu. Bahkan, Direktur I Tipidum Bareskrim Polri, Brgijen (Pol) Agung Santoso, membenarkan hal tersebut. Namun, Sutarman selaku atasan Agung, berkata lain.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, Caleg dari Partai Hanura asal Dapil Halmahera Barat, Maluku Utara, Muhammad Syukur Mandar melaporkan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, dan komisioner KPU I Gede Putu Artha, Endang Sulastri, Syamsul Bahri dan Abdul Aziz ke Mabes Polri.

Dalam jumpa persnya, Syukur mengatakan pelaporan pimpinan dan komisioner KPU, karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan terkait hasil pemilu 2009, yang didasari pada sejumlah kriteria

Pertama, nama-nama yang dilaporkan tersebut diduga secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR RI a.n Muhammad Syukur Mandar, caleg DPR RI nomor urut 1 dari Partai Hanura, dapil Halmahera Barat (model DB 1 DPR. KPU Halbar. Bukti P-5. Sertifikat Palsu) sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP.

Kedua, nama-nama yang dilaporkan tersebut diduga secara bersama-sama atau dan sendiri-sendiri melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR RI a/n Muhammad Syukur Mandar, caleg DPR RI nomor urut 1 dari Partai Hanura, daeerah Maluku Utara (model DC 1 DPR. KPU Prov Malut Halbar. Bukti P-3. Sertifikat Palsu) sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP.

Bahwa nama-nama tersebut di atas, diduga secara bersama-sama dan atau sendiri-sendiri menyuruh orang lain memberi keterangan palsu kepada MK dalam perkara PHPU No 84/PHPU.C-VII/2009, khususnya sengketa perolehan suara Pemilu DPR Dapil Halmahera Barat dan Rekapitulasi KPU Prov Maluku Utara.

Adapun dasar laporan itu adalah pasal 55, 56, 57 dan 59 Peraturan KPU 46/2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan suara di kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi serta tingkat nasional dalam Pemilu dan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2