JAKARTA, Berita HUKUM - Seputar polemik tentang dua Surat Keputusan (SK) soal sanksi yang diterima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Komisaris Polisi Novel Baswedan, terkait kasus tuduhan penganiayaan kepada Novel kepada pencuri sarang burung walet di polda bengkulu 2004 lalu, diduga dipalsukan. Adapun Tim Kuasa Hukum Pembela Penyidik KPK menemukan dua SK yang berbeda. SK yang dipegang Novel tertanggal Juni 2004 sedangkan SK yang dari Kepolisian Daerah Bengkulu diterbitkan pada November 2004.
Perbedaan tanggal, jenis sanksi untuk Novel yang termuat dalam kedua SK itu pun berbeda. Surat yang dipegang Novel berbunyi, 'kalau mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu itu hanya dikenakan sanksi disiplin berupa teguran keras atas peristiwa penembakan yang menyebabkan kematian seorang pencuri burung walet di Bengkulu 2004'.
Sementara itu, Anggota Kompolnas Andrianus Meliala mengatakan kepada BeritaHUKUM.com mengenai dua surat itu bahwa, "itu pada tahun 2004 memang iya, namun mengenai kriminalisasi terhadap penyidik KPK Novel itu salah. Sebenarnya kriminalisasi itu adalah mengenai perbuatan yang tadinya bebas menjadi tidak bebas. Tetapi bila yang bersangkutan diduga berbuat salah dan kemudian disangkakan tidak bersalah, itu bukan kriminalisasi dan itu merupakan hak dari polisi dalam menentukan kriminalisasi atau tidaknya," ujarya.
Sedangkan dalam SK di Polda Bengkulu disebutkan, 'kalau Novel dijatuhi hukuman kurungan tujuh hari. Haris menduga ada upaya Kepolisian untuk memalsukan SK tersebut. Haris juga menduga pemalsuan SK ini sebagai upaya Kepolisian menunjukkan kalau Polda Bengkulu saat itu serius menangani kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Kompol Novel.
Sementara itu Kabareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Sutarman yang dimintai keteranganya pewarta BeritaHUKUM.com di Mercure Hotel Ancol, Senin (29/30) siang tadi terkait adanya temuan dari tim Kuasa Hukum Novel mengenai Indikasi pemalsuan SK Kompol Novel, tentang surat yang di keluarkan pada 2004 terhadap Kompol Novel, "apakah itu kurungan 7 hari atau surat sanksi teguran disiplin peringatan keras, mana yang benar terkait ke dua surat ini?", Sutarman pun menjawab, "saya belum mengetahui mengenai kedua surat itu, karena itu masalahnya ada di Polda, justru saya tidak tahu ada dua gitu, kita ngak ngerti, itu dibawah polda," ujarnya.
Menambahkan ketika ditanya wartawan mengenai kriminalisasi terhadap Penyidik KPK, Sutarman menjawab, "yang di maksud dengan kriminalisasi itu apa?", kadang-kadang orang yang menggunakan istilah kriminalisasi konteknya tidak benar, contohnya; Gratifikasi, itu dulu sebelum ada UU Korupsi belum kriminal, sekarang sudah kriminal, tidak tahu pengertian Kriminalisasi itu jika seorang yang tidak melakukan tindak pindana kemudian dijadikan sebagai pelaku tindak pidana kriminal, itu yang di sebut dengan kriminalisasi", pungkasnya sambil berlalu.(bhc/put) |