ACEH, Berita HUKUM - Ini kata kepala bidang akademik dan kemahasiswaan Aceh, Najib saat di temui awak media ini di ruang kerjanya pada, Selasa (4|8) yang menyebutkan, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tidak Terakreditasi tapi tetap melakukan wisuda terhadap alumninya, maka ijazahnya sama dengan ijazah palsu.
Hal tersebut di sampaikan terkait banyaknya PTS di Aceh yang non aktif prodi dan belum terakreditasi. Menurutnya semua perguruan tinggi harus mematuhi Permendikbud No 95 tahun 2014.
Menurut Najib di Aceh saat ini ada 17 Prodi yang telah non aktif, pihaknya telah melakukan teguran, "dan ada 9 prodi yang mendapat respon sementara 8 prodi lainnya masih membandel," jelasnya.
Sesuai data yang di perlihatkan pada awak media ini PTS Atro selain Non aktif prodi PTS tersebut juga belum terakreditasi. "Perguruan Atro tidak melaporkan laporan, sesuai aturan perguruan tersebut dari tahun 2012 hingga sekarang (2015) tidak melaporkan PDPT nya," ungkap Najib.
"Secara hukum ijin yayasan terdaftar dengan No AHU 1490 AH 01.04 tahun 2011 dan ijin prodi ada tertanggal 03-01-2012, secara pelaporan mereka belum terakreditasi, ijazah perguruan yang tidak terakretasi itu sama dengan ijazah palsu," tegas Najib.
"Untuk mendapatkan akreditasi sesuai dengan peraturan perguruan tinggi swasta minimal harus memiliki lahan 5.000 meter persegi dan dosennya minimal 6 orang dosen S2, dan mereka baru mengajukan 2 orang. Mereka memiliki iin dari menkumham tapi tidak mengurus ijin akreditasi," pungkas Najib.
Untuk diketahui, Akreditasi atau pentauliahan seperti yang dikutip dari wikipedia adalah suatu bentuk pengakuan pemerintah terhadap suatu lembaga pendidikan swasta. Salah satu contoh akreditasi adalah akreditasi pada metode tes laboratorium dan sertifikasi spesialis yang diperbolehkan mengeluarkan sertifikat resmi suatu yang telah memiliki standar.
Akreditasi di Indonesia, Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 1961, di Indonesia, akreditasi diberikan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Hasilnya berupa tiga tingkatan status, yaitu terdaftar, diakui, dan disamakan.(wiki/bh/kar) |