Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Pendidikan
Kabid Kopertis: PTS Tidak Terakreditasi Ijazahnya Sama dengan Ijasah Palsu
Wednesday 05 Aug 2015 13:28:54
 

Ilustrasi. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT).(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ini kata kepala bidang akademik dan kemahasiswaan Aceh, Najib saat di temui awak media ini di ruang kerjanya pada, Selasa (4|8) yang menyebutkan, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tidak Terakreditasi tapi tetap melakukan wisuda terhadap alumninya, maka ijazahnya sama dengan ijazah palsu.

Hal tersebut di sampaikan terkait banyaknya PTS di Aceh yang non aktif prodi dan belum terakreditasi. Menurutnya semua perguruan tinggi harus mematuhi Permendikbud No 95 tahun 2014.

Menurut Najib di Aceh saat ini ada 17 Prodi yang telah non aktif, pihaknya telah melakukan teguran, "dan ada 9 prodi yang mendapat respon sementara 8 prodi lainnya masih membandel," jelasnya.

Sesuai data yang di perlihatkan pada awak media ini PTS Atro selain Non aktif prodi PTS tersebut juga belum terakreditasi. "Perguruan Atro tidak melaporkan laporan, sesuai aturan perguruan tersebut dari tahun 2012 hingga sekarang (2015) tidak melaporkan PDPT nya," ungkap Najib.

"Secara hukum ijin yayasan terdaftar dengan No AHU 1490 AH 01.04 tahun 2011 dan ijin prodi ada tertanggal 03-01-2012, secara pelaporan mereka belum terakreditasi, ijazah perguruan yang tidak terakretasi itu sama dengan ijazah palsu," tegas Najib.

"Untuk mendapatkan akreditasi sesuai dengan peraturan perguruan tinggi swasta minimal harus memiliki lahan 5.000 meter persegi dan dosennya minimal 6 orang dosen S2, dan mereka baru mengajukan 2 orang. Mereka memiliki iin dari menkumham tapi tidak mengurus ijin akreditasi," pungkas Najib.

Untuk diketahui, Akreditasi atau pentauliahan seperti yang dikutip dari wikipedia adalah suatu bentuk pengakuan pemerintah terhadap suatu lembaga pendidikan swasta. Salah satu contoh akreditasi adalah akreditasi pada metode tes laboratorium dan sertifikasi spesialis yang diperbolehkan mengeluarkan sertifikat resmi suatu yang telah memiliki standar.

Akreditasi di Indonesia, Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 1961, di Indonesia, akreditasi diberikan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Hasilnya berupa tiga tingkatan status, yaitu terdaftar, diakui, dan disamakan.(wiki/bh/kar)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2