Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Napi Kabur
Kaburnya Napi WNA China dari Lapas Tangerang Banyak Kejanggalan, Perlu Diinvestigasi Mendalam
2020-09-24 20:45:37
 

Tim Komisi III DPR RI saat kunjungan spesifik Komisi III DPR ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Rabu, (23/9).(Foto: Tiara/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Marinus Gea mendorong adanya investigasi secara mendalam terkait kaburnya narapidana (napi) Warga Negara Asing (WNA) China Cai Changpan dari Lapas Kelas I Tangerang. Dengan dilakukannya investigasi nantinya diharapkan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dan kecurigaan dari semua pihak yang mempertanyakan atas persoalan tersebut.

"Apa mungkin napi ini melarikan diri menggali lubang dengan sendiri tanpa bantuan orang lain. Apa saja yang diinvestigasi? Kemana tanah bekas galian tersebut dibuang, berapa lama dia mengerjakan. Lalu selain teman satu tahanan yang menurut laporan tadi mengaku membantu penggalian, apakah ada oknum lain yang terlibat. Ini harus diyakinkan dan perlu diinvestigasi secara mendalam sehingga pertanyaan-pertanyaan tadi bisa terjawab," jelas Marinus usai mengikuti kunjungan spesifik Komisi III DPR RI ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten Rabu, (23/9).

Terkait persoalan tersebut politisi dapil Banten III ini menilai harus ada perbaikan terus-menerus pada sistem pengawasan terhadap napi, terutama kepada napi-napi khusus yang harus sangat ekstra untuk dilakukan pengawasan. Menurutnya proses mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh internal di dalam Lapas serta pengecekan para napi perlu menjadi perhatian.

"Napi yang kabur ini kan, napi dengan pidana hukuman mati, oleh karena itu perlu adanya sistem pengawasan yang ekstra sehingga tidak terjadi kelalaian dari para petugas. Tentu hal ini menjadi sebuah pembelajaran untuk terus dilakukan perbaikan-perbaikan implementasi sistem dan evaluasi baik dari internal maupun diri secara bersama-sama," ungkap Marinus.

Senada dengan Marinus, Anggota Komisi III DPR RI Moh. Rano Al Fath menemukan sejumlah hal-hal menarik yang menurutnya tidak masuk akal. "Yang pertama dilihat proses menggali dari kamar tahanan sampai posisi tempat dia keluar, bagaimana napi tersebut bisa tahu posisi dia keluar, padahal kan dia bukan warga asli sini. Nah ini berarti kan ada indikasi bahwa adanya kerja sama dengan pihak luar atau di dalam Lapas," jelas Rano.

Lebih lanjut Rano mengatakan, dengan menggali lubang bawah tanah hingga lolos tentu membutuhkan oksigen. Dirinya berpendapat mustahil bagi manusia untuk bisa bertahan nafas di kedalaman 20 sampai 30 meter di bawah tanah bahkan bekas galian tanahnya pun tidak ditemukan. "Menarik lagi setelah didalami bahwa petugas Lapas yang menjaga menara saat itu tertidur, dan napinya terindikasi punya handphone. Nah ini kan sudah termasuk adanya kelalaian oleh petugas Lapas," sesalnya.

Oleh sebab itu Anggota DPR RI Fraksi PKB ini memandang sistem yang saat ini berjalan di Lapas Kelas I Tangerang harus diperbaiki, terutama dari sistem keamanan dan pengawasan. Dengan adanya persoalan ini menurutnya menjadi suatu tamparan bagi Kemenkumham dan berharap kedepan hal yang sama tidak terulang kembali.

"Nah ini jadi sebenarnya sistemnya sudah ada, kontrolnya juga sudah, kalau memang lemah ya harus diperbaiki terutama dari sistem keamanannya. Mudah-mudahan dari hasil penyelidikan nantinya tidak ada kerjasama dengan oknum yang ada di dalam Lapas, karena mau sebagus apapun sistemnya tapi kalau ternyata ada oknum di dalam yang bekerja sama ya nantinya akan seperti ini lagi," ucapnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengungkapkan peristiwa kaburnya narapidana (napi) terpidana mati warga negara asal (WNA) China Cai Changpan, menimbulkan banyak sekali kejanggalan. Selain tidak adanya bekas galian dan alat-alat yang digunakan, juga ketidaktahuan sipir atau pengawas di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terkait adanya lubang galian.

"Kenapa orang di sekitar bisa tidak mendengar, karena ini kan jarak dari kamar sel sampai ke luar lapas terbilang jauh sekali ya, hampir 30 meter. Ada kemungkinan juga digali dari luar, tapi dari luar pun kalau kita hitung mungkin butuh dua dump truck. Yang menjadi pertanyaan apakah betul ada gorong-gorong di dalam, ini harus dilihat dan betul-betul dimasuki," ungkap Adies usai memimpin kunjungan spesifik Komisi III DPR ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Rabu, (23/9).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai, sangat tidak mungkin satu orang dengan panjang alat yang kurang dari 20 cm, bisa menggali ribuan kubik tanah. Dan bahkan tidak diketahui dimana diletakkannya tanah bekas galian tersebut. Untuk itu, Komisi III DPR RI akan melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, memanggil instansi lain yang berkompeten untuk masuk ke dalam dan memastikan benar ada atau tidaknya jalur dari dalam sel menuju ke luar sel tersebut.

"Kami ingin mengetahui betul modus operandinya seperti apa, tentunya kita tidak ingin hal serupa terulang kembali. Karena kejadian seperti ini tidak hanya sekali, melainkan sudah pernah terjadi sebelumnya dan sampai saat ini tidak diketahui motif dan modusnya seperti apa. Maka dari itu kami tidak ingin ke depannya hal-hal yang seperti ini terjadi lagi," tandas Adies.

Melalui kunjungan ini Adies menjelaskan, Komisi III DPR RI berkesimpulan akan melakukan investigasi lebih lanjut ke Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas terkait persoalan tersebut, untuk selanjutnya dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) untuk mengambil keputusan terkait kasus ini.

"Melalui investigasi, nantinya kami akan mendengar hasil dari Polda sejauh mana penyidikan terhadap Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian apakah ada keterlibatan oknum baik dari dalam maupun dari luar Lapas. Kita ingin agar sistem di Lapas ini bisa berjalan dengan baik sehingga kasus serupa tidak lagi terulang," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan, sejak dilaporkannya kasus ini, ia sudah memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, didapati adanya personil yang bertanggung jawab yakni personil yang bertugas melakukan pengecekan penghitungan dan personil yang berada di pos yang dalam berita acara tertidur pada saat melakukan penjagaan.

"Kami dan tim juga melakukan koordinasi dengan Mabes Polri dan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan dan DPO (Daftar Pencarian Orang). Dengan Kapolda Banten kami juga minta bantuan untuk investigasi dan selanjutnya Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten memerintahkan Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang untuk membantu Lapas Kelas I Tangerang ini terkait investigasi yang lebih mendalam," jelasnya.

Terakhir dirinya berharap bantuan sepenuhnya dari pihak kepolisian, secara profesional untuk melakukan investigasi mendalam. "Kami akan terus mempertanggungjawabkan hal ini dengan bersama-sama pihak Lapas Kelas I Tangerang melakukan investigasi yang dalam dan jelas agar terungkap dan bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat," tuturnya.

Untuk diketahui napi kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan melarikan diri dari kamar tahanan Lapas Kelas I Tangerang pada hari Senin (14/9/2020) lalu. Napi yang merupakan seorang bandar besar narkoba dari Cina yang divonis hukuman mati itu kabur dengan cara membuat lubang dari kamar tahanannya dan tembus ke gorong-gorong saluran air yang berada di luar Lapas Kelas I Tangerang.(tra/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2