Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kabut Asap
Kabut Asap, Bandara SSK II Ditutup
Tuesday 27 Aug 2013 18:41:14
 

Kabut asap tebal kembali menyelimuti Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.(Foto: Ist)
 
PEKANBARU, Berita HUKUM - Kabut asap tebal kembali menyelimuti sebagian Riau dan yang terparah di Kota Pekanbaru. Jarak pandang pada Selasa (27/8) pagi, hanya sekitar 300 meter.

Akibatnya, hingga pukul 09.00 WIB, aktivitas perbangan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru lumpuh total. Setidaknya ada enam jadwal penerbangan ditunda.

Airport Duty Manager SSK II Pekanbaru, Baikuni April yang dihubungi wartawan membenarkan belum ada aktivitas penerbangan.

"Sampai saat ini, jarak pandang masih di bawah 500 meter," ucap dia.

Akibatnya, enam jadwal keberangkatan dan kedatangan pesawat tertunda. Tiga pesawat semestinya sudah berangkat meninggalkan Pekanbaru menuju Jakarta, yakni Garuda, Lion Air, dan Sriwijaya Air. Sebaliknya, tiga pesawat lagi dari Jakarta tujuan Bandara SSK II Pekanbaru juga tak berani berani mendarat.

"Belum ada yang berangkat. Semua pesawat menunggu kondisi jarak pandang normal," tutur dia, seperti dikutip dari shnews.co, pada Selasa (27/8).

Kemarin sore, Badan Metreologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru menyebutkan berdasarkan pantauan satelit Terra Modis, ada 27 titik api terbesar di beberapa daerah di Riau. Kabut asap itu bersumber dari kebakaran hutan dan lahan.(snc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kabut Asap
 
  Upaya Penanggulangan ISPA Akibat Bencana Kebakaran dan Kabut Asap Ditinjau dari Prespektif UU
  1.000 Prajurit TNI Diberangkatkan ke Riau
  1.000 Prajurit TNI Diberangkatkan ke Sumsel
  Aksi Unjuk Rasa GMP Serentak di 5 Titik Menuntut Cegah Kebakaran Hutan
  PP Muhammadiyah: Musibah Asap Bukan Bencana Alam, Pemerintah Harus Segera Cari Solusi
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2