*Diduga bobol Rp 80 miliar milik Pemkab Batubara, Sumut
JAKARTA-Penyidikan kasus dugaan korupsi pembobolan uang milik Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatra Utara (Sumut) senilai Rp 80 milliar, akhirnya mengalami sedikit kemajuan. Hal ini ditunjukan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Cikarang Itman Hari Basuki sebagai tersangka.
Penetapan tersangka untuk Itman sudah dilakukan akhir pekan lalu atau Jumat (12/8) lalu. Dana yang dikorupsi tersebut, disimpan dalam bentuk deposito di Bank Mega cabang Jababeka. "Itman Basuki sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan dana kas Pemkab Batubara, Sumut,” kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (16/8).
Menurut dia, penetapan Itman sebagai tersangka, karena yang bersangkutan berperan dalam mencairkan dana yang disimpan dan tanpa prosedur. Itman sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya untuk kasus pembobolan uang milik PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar.
Seperti diberitakan, Kejagung telah menetapkan sebanyak lima tersangka dalam kasus ini. Di antaranya adalah Direktur PT Pacific Fortune Management Ilham Martua Harahap dan perantara Daud Aswan Nasution yang ditangkap di Medan, Sumatra Utara.
Selain itu, dua pejabat di Pemkab Batubara, yakni Yos Rauke selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Batubara dan Fadil Kurniawan selaku Bendahara Umum Pemkab Batubara, serta satu orang penghubung yakni Direktur PT Pacific Fortune Management Rahman Hakim. (mic/bie)
|