Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Aceh
Kader Partai Aceh Tega Aniaya 3 Pimpinan Pondok Pesantren
Tuesday 22 Apr 2014 02:13:34
 

Pimpinan Pondok pesangtren Darul Huda Teungku Hamdani bersama keluarga dan santri.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Akibat tidak mendukung Partai Aceh (PA) tiga Teungku Dayah diduga dianiaya oleh 7 orang kader (simpatisan) Partai Aceh. Akibat penganiayaan tersebut yang terjadi pada Minggu malam (19/4) saat ceramah agama memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW di pondok pesangtren Darul Huda.

Hal kejadian tersebut dilakukan oleh 7 orang yang diduga kuat kader (simpatisan) Partai Aceh (PA) terhadap pimpinan Dayah (Pesangtren) Darul Islah Teungku Rasyib, warga Gampoen Beurandeh, dan pimpinan pondok pesantren (Dayah) Darul Huda Teungku Hamdani warga Gampoeng Mesjid, pemukiman Manyak Payet, Kecamatan Manyak Payet, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Serta seorang penceramah Maulid Teungku Nasruddin, dari Kecamatan Jenib Kabupaten Bireun, Aceh.

Menurut beberapa tokoh masyarakat Gampoeng (desa) setempat yang tidak mau di tulis namanya pada awak media ini mengatakan, pada malam kejadian Tgk. Nasruddin diundang oleh Tgk. Hamdani untuk mengisi ceramah Maulid Nabi di pesantren Darul Huda, dalam ceramah tersebut sang ustad mengupas tentang ajaran sesat.

Dalam ceramah Tgk. Nasruddin mengupas tentang ajaran sesat yang saat ini berkembang di masyarakat, dengan tidak sengaja sang Ustad menyebutkan nama salah seorang Teungku SB, dengan bahasa SB itu, dulunya juga pernah menuntut (belajar) di tempat saya belajar, sebut Nasruddin dalam ceramahnya.

Hasil investigasi awak media ini di pesantren Darul Huda Minggu malam (20/4) terlihat puluhan santri berjaga-jaga untuk mengantisipasi kejadian selanjutnya. Menurut Tgk. Hamdani saat di temui awak media ini di Dayah tersebut mengatakan, "kami tidak tahu apa salah kami, memang benar dua tahun yang lalu, dia SB pernah di proses terkait dugaan praktek aliran sesat, namun hingga saat ini belum ada kejelasan," ujar Tgk. Hamdani.

Menurut Tgk. Hamdani lagi, "Saya bersama Tgk. Rasyib dan Tgk. Nasruddin sedang duduk usai ceramah, di kabari ada oknum dari Partai Aceh (PA) Ingin ketemu, dan kami persilakan, setelah ketemu dengan mereka kami di paksa ke Menasah. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginin kami dengan menggunakan Mobil Kijang RGX milik Tgk. Nasruddin langsung berangkat. Di jalan rombongan terus di cegat, sehingga sampai di pintu pagar menasah, kami lihat tidak ada sipapun di sana, mobil kami di lempar dengan batu, kami di paksa turun, "sebut Tgk. Hamdani.

"Kami, langsung di pukul dengan membabi buta, yang mengakibatkan Kepala dan bibir Tgk. Hamdani pecah. Saya mengenal semua pelaku, mereka adalah orang-orang Partai Aceh (PA) masing-masing AD, SR, ML, MF, SL, NJ, dan T. apakah hal ini karena didepan Pondok Pesantren saya ada baliho Caleg DPR-RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), itupun saya cuma membagi-bagikan kartu nama saja, "pungkas Tgk. Hamdani.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2