Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kadin
Kadin: Awasi Utang Luar Negeri Swasta!
Tuesday 26 Nov 2013 17:33:57
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah didesak segera melakukan pengaturan yang lebih ketat terkait utang luar negeri (ULN), khususnya yang dilakukan swasta. Selain itu, sudah saatnya ada ketentuan yang mengharuskan pembayaran hasil ekspor mengendap di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu, agar bisa memperkuat cadangan devisa nasional.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rizal Ramli berpendapat, longgarnya aturan ULN menjadi penyebab utama tidak terkendalinya swasta dalam mencari pinjaman dari negara lain. Di tengah makin merosotnya nilai tukar rupiah, utang luar negeri dalam bentuk dolar bisa membahayakan pengusaha swasta, terutama yang bisnisnya mendapat revenue dalam denominasi rupiah.

“Harus ada peraturan yang mengawasi utang luar negeri swasta. Kalau ada pengusaha-pengusaha besar yang bermasalah, pemerintah pasti langsung turun tangan membantu. Padahal, tindakan tersebut bisa membahayakan perekonomian nasional. Sebaliknya, kalau yang bermasalah UKM, pemerintah seperti menutup mata dan tidak peduli,” ujar Rizal Ramli kepada wartawan, di Kantor Kadin, Selasa (26).

Situs resmi Bank Indonesia (BI) melansir sampai akhir September 2013, ULN Indonesia yang segera jatuh tempo mencapai US$47 miliar. Dengan kurs tengah BI per 25/11 yang Rp11.722, jumlah itu senilai Rp552 triliun atau 18,1% dari total ULN Indonesia yang mencapai USD259,9 atau senilai Rp 3.046 triliun!

Utang swasta tumbuh 11,1% year on year (yoy), jauh lebih tinggi dibandingkan utang publik yang ‘hanya’ naik 2,1%. Secara umum, BI juga mencatat utang luar negeri jangka pendek naik 19,2% . Pertumbuhan ini lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan periode Januari-Agustus 2013 yang tumbuh sebesar 17,5%.

Endapkan hasil ekspor

“Selain menekan utang luar negeri, pemerintah dan BI juga harus mampu mengelola devisa dengan efektif dan efisien. Caranya, endapkan devisa hasil ekspor untuk beberapa waktu tertentu. Ini akan sangat membantu dalam mengelola nilai tukar. Devisa hasil ekspor akan menambah pasokan dolar ke dalam negeri yang berarti menaikkan cadangan devisa. Peraturan,” kata Rizal Ramli.

Cadangan devisa Indonesia per akhir Oktober 2013 tercatat hampir US$97 miliar. Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan cadangan devisa India yang pada Mei 2013 saja tercatat mencapai US$ 287,8 miliar. Bahkan dibandingkan Thailand saja Indonesia kalah. Pada Juli 2013 Negara Gajah Putih itu memiliki cadangan devisa US$172,2 miliar. Indonesia juga masih kalah dari Malaysia yang punya cadangan devisa US$137,84 miliar. Dalam periode dua bulan saja (Juni-Agustus), cadangan devisa Indonesia tergerus hampir US$6miliar, yaitu dari US$98,09 menjadi US$ 92,9 miliar. Diduga kuat anjloknya cadangan devisa itu karena digunakan BI untuk menopang nilai tukar rupiah yang terus melorot terhadap dolar Amerika.

Sebetulnya Indonesia sudah memiliki Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. Namun seperti dikatakan Rizal Ramli, ketentuan yang diatur dalam PBI tersebut masih sangat longgar. Akibatnya, laju pertumbuhan ULN swasta sangat tinggi. Sebaliknya, arus masuk devisa justru sangat lambat.

Menurut Menteri Keuangan era Presiden Abdurrahman Wahid ini, pengawasan DHE antara lain mencakup pengawasan jumlah devisa yang seharusnya masuk Indonesia. Karenanya pemerintah dan BI harus mengawasi cara-cara pembayaran devisa ekspor, terutama berbagai modus yang dilakukan pengusaha agar tidak perlu memasukkan devisa ekspor ke Indonesia.

Longgarnya peraturan pengelolaan devisa yang ada membuat pengusaha mudah ‘memarkir’ DHE-nya di luar negeri. Membuka rekening di bank luar negeri tidaklah sulit, sepanjang persyaratannya bisa dipenuhi. Begitu juga dengan mencari pihak terafiliasi di luar negeri dengan segala bentuknya, termasuk mendirikan perusahaan patungan, juga sangat mudah dilakukan.

“Ini semua terjadi karena Indonesia menganut rezim devisa bebas, bahkan bisa dikatakan paling bebas di dunia. Ironisnya, pemerintah sangat bangga dengan predikat tersebut, sehingga enggan melakukan perbaikan-perbaikan. Padahal, dengan sedikit perubahan saja, misalnya, mengharuskan setiap perolehan DHE masuk ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu, misalnya selama 1 bulan, maka persoalan ini bisa diselesaikan. Dengan cara seperti ini, devisa hasil ekspor akan masuk dan mengendap di Indonesia, meskipun tidak dikuasai oleh pemerintah. Pemerintah juga tidak perlu khawatir terjebak pada sentralisasi devisa. Lagi pula, peraturan seperti ini sangat lazim juga diberlakukan di banyak negara, termasuk negara-negara maju,” papar Menko Perekonomian masa Gus Dur ini. (rls/kdn/edy/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kadin
 
  Panglima TNI Menerima Audiensi Ketua Kadin
  Rizal Ramli: Ubah Butir-butir Masyarakat Ekonomi ASEAN
  Kadin: Pemerintah Harus Berani Tolak Tekanan Elit
  Kadin: Perpendek Rantai Birokrasi Perizinan Usaha
  Tegakkan Hukum dan Wujudkan Kedaulatan Energi
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2