Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kadin
Kadin: Perpendek Rantai Birokrasi Perizinan Usaha
Thursday 30 Jan 2014 22:15:30
 

Ilustrasi. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia harus bisa mendesak pemerintah memperpendek mata rantai birokrasi perizinan bagi dunia usaha. Tidak boleh lagi pengusaha harus menunggu bertahun-tahun untuk memperoleh izin usaha. Ironisnya, tidak jarang pada akhirnya izin yang ditunggu-tunggu tidak pernah terbit.

“Kadin yang sekarang harus bisa menekan pemerintah agar memperpendek rantai birokrasi dan durasi pelayanan. Kalau ini tidak dilakukan, maka Kadin sekarang tidak berbeda dengan yang sebelumnya. Percuma saja!” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perhubungan dan Logistik, M Yunus Yosfiah, di kantor Kadin, Jakarta, Kamis (30/1).

M Yunus Yosfiah, jenderal purnawirawan bintang tiga dari kesatuan Kopassus (baret merah) itu adalah Menteri Penerangan di era Presiden BJ.Habibie (Mei 1998 – Oktober 1999). Saat menjabat menteri itulah, proses persyaratan mendapat Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUPP) dia pangkas, dari enam belas persyaratan menjadi cukup tiga saja. Pada akhirnya, melalui suatu proses di DPR-RI persyaratan SIUPP tersebut sama sekali dihapuskan.

Terkait dengan dunia usaha, Yunus juga berkeinginan supaya mata rantai perizinan dapat diperpendek. Selain itu, durasi pelayanan juga dipersingkat. Langka ini bertujuan untuk menumbuhkan gairah dan semangat berusaha kalangan dunia usaha.

Sebagaimana diketahui, dalam hal pengurusan izin di bidang usaha Minyak dan Gas (Migas) selama ini diperlukan waktu sedikitnya empat tahun bagi pengusaha Migas untuk memperoleh izin mengekplorasi dan eksploitasi minyak. Padahal, dalam masa tunggu tersebut pengusaha sudah harus mengeluarkan berbagai biaya, antara lain biaya modal yang berbunga tidak murah. Akibatnya, pengusaha harus menanggung rugi bahkan bangkrut sebelum mulai berusaha.

“Saya punya teman yang permohonan izin mengebor minyaknya harus terkatung-katung hingga empat tahun lebih. Pejabat tidak boleh lagi mempersulit yang sebetulnya mudah. Mempersulit izin ujung-ujungnya adalah pungutan liar. Setelah izin keluar, ternyata tidak sampai sebulan minyaknya sudah bisa ditambang,” ungkapnya.

Tentang pemangkasan perizinan ini, Menteri Penerangan yang juga mantan Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mempercepat waktu pengurusan dari sekitar empat tahun menjadi hanya tiga hari. Walau hanya menjabat 1,5 tahun, dia menerbitkan tidak kurang dari 1.800 SIUPP.

Tentang perizinan usaha, Yunus berharap Kadin di bawah kepemimpinan Rizal Ramli mampu ‘memprovokasi’ lahirnya 1.000 eksportir baru setiap tahun. Dengan demikian, dalam lima tahun lahir 5.000 penghasil devisa bagi negara. Jika diperlukan, pemerintah bisa membantu Rp10 miliar untuk tiap eksportir untuk mengembangkan usahanya.

“Dengan persyaratan dan prospek ekspor yang jelas, pemerintah dapat membiayai eksportir. Kalau berharap dari bank, tentu tidak mudah. Biasanya bank tidak mau memberi kredit bagi pengusaha yang baru mulai. Di sinilah peran Kadin agar mendorong diterbitkannya kebijakan tersebut. Kalau ini dilakukan, baru Kadin yang sekarang benar-benar bermain di tataran kebijakan, bukan sekadar mengejar proyek,” paparnya.(rls/kdn/zb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2