Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Kadis DKPP Sebut Pedagang di Lhoksukon Keterlaluan
Wednesday 07 Jan 2015 04:43:24
 

Tampak sampah berserakan di pasar Lhoksukon.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Banjir yang melanda hampir seluruh kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara beberapa pekan lalu tak hanya menyisakan duka, namun juga menyisakan berserakannya sampah.

Sebagaimana pantauan BeritaHUKUM.com, Ibukota Lhoksukon saat ini terlihat di berbagai halaman dan sudut pertokoan hanya pemandangan yang menjijikkan, karena banyak sampah berserakan.

Pemandangan itu yang membuat Kepala Dinas Kebersihan Pasar dan Pertamanan (DKPP) Kabupaten Aceh Utara, M Dahlan SE, marah-marah. Dahlan berang karena masyarakat di Aceh Utara khususnya para pedagang di kota Lhoksukon yang tidak kooperatif dengan pemerintah dalam penanganan sampah.

"Saya menilai para pedagang di sini keterlaluan, bisanya hanya menyalahkan pemerintah," kesal Dahlan SE, saat diwawancarai BeritaHUKUM.com, di sela-sela mengawasi petugasnya yang membersihkan sampah di Kota Lhoksukon, Selasa (6/1) pagi tadi.

Bagaimana tidak, tambah dia, pasca terjadinya musibah banjir yang menerjang kabupaten Aceh Utara jumlah sampah baik yang datangnya dari banjir maupun sampah pertokoan saat ini mencapai 1.000 ton lebih. Ironisnya, pedagang tidak mau bekerjasama membantu pemerintah untuk membersihkan sampah itu.

"Justru para pedagang malah membiarkan sampah itu beterbangan dan berserakan di mana-mana,” ujar Dahlan.

Seharusnya mereka (pedagang) ikut berpartisipasi membantu pemerintah dalam berbagai bidang khususnya dalam hal ini mengenai sampah.

“Kami berharap kepada pedagang dan semua lapisan diminta untuk sadar dan selalu menjaga kebersihan, agar kota kita indah dan sehat,” pungkasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2