Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Kadis Pendidikan Terindikasi Lari dari Tanggung Jawab
Sunday 02 Jun 2013 17:49:39
 

Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu Langsa Rusli S.Ag.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Koalisi Barisan Guru Bersatu ( KOBAR-GB Langsa, sangat kecewa dengan kepala dinas pendidikan dan pengajaran ( Dikjar ) Langsa H. Jauhari Amin SH, atas ketidak hadiran pejabat dari, pihak dinas tersebut pada acara Training Neuro Linguistic programming ( NLP) For Teaching yang diselenggarakan KOBAR-GB Minggu (2/6) di aula Hotel Harmoni Langsa, Aceh.

Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu ( KOBAR-GB ) Langsa Rusli S.Ag pada awak media mengatakan, "kami atas nama KOBAR-GB sangat kecewa, atas ketidak hadiran Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa H. Jauhari Amin SH, ataupun yang mewakili dari pihak Dinas Pendidikan, ujarnya.

Menurut Rusli, undangan untuk kepala Dinas Pendidikan sudah kita kirim, namun kepala dinas tidak hadir, sedangkan Wali Kota Langsa diwakili Asisten II bidang Pemerintahan Drs. Saifuddin Razali, sekaligus membuka acara tersebut.

Rusli S.Ag, juga sangat menyayangkan sikap seorang kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran, kegiatan ini sebenarnya tanggung jawab Dinas Pendidikan, untuk membangkit motivasi guru.

Agar peserta didik mudah menerima dalam proses belajar mengajar disekolah, Pada training NLP for teaching ini, kita hadirkan Syahrial ST, MNLP, CHT, CH dari Jakarta," ujar Rusli lagi.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan pengajaran kota Langsa H. Jauhari Amin SH saat di komfirmasi awak media ini melalui Henfon Selulernya, Mengatakan acara nya kebetulan bertepatan dengan jadwal Gotong Royong di hutan lindung.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2