Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Kadis Syari'at Islam Langsa Halangi Tugas Jurnalistik
Saturday 03 May 2014 21:17:32
 

Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa terlihat sepi, yang ada keluarga pelaku yang terlihat mondar mandir tidak jelas apa keperluannya.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Kepala Dinas Syari'at Islam Kota Langsa, Aceh Drs.Ibrahim Latif MM, bertepatan dengan hari kebebasan Pers Internasional menghalangi tugas Jurnalisti terhadap awak media TVRI, BeritaHUKUM.com, SKM Citra Aceh dan awak media CitraAceh.com pada, Sabtu (3/5).

Hal itu terjadi saat kru awak media Ingin melakukan tugas jurnalistik terkait kasus (Mesum) perzinaan yang dilakukan WHD warga Lengkong kecamatan Langsa Baro dan Petugas Instalator PLN dengan YS warga Lhok Bani kecamatan Langsa Barat, yang terjadi pada, Kamis (1/5) sekitar pukul 01:00 WIB dini hari.

Kedua pelaku saat ini diamankan dikantor Dinas Syari'at Islam Langsa, Aceh, menurutnya, "kalau mau mewawancarai pelaku harus didampingi polisi, karena pelaku titipan polisi pada kami," ujar Ibrahim pada awak Media TVRI saat di hubungi melalui Hendphone selulernya.

Menurut Paman YS, Nasrun pada awak media dirinya tidak tahu banyak tentang kejadian tersebut, dia juga membenarkan keponakannya YS, berstatus istri orang yang melakukan WHD yang juga suami orang. Yang saya tahu sekarang anak-anak muda yang ikut menggrebek ada yang sudah di tahan polisi sebelum mereka belum menggantikan ganti rugi, mengenai jumlahnya saya belum tau, karena para pemuda itu Ikut menikmati sek dari YS, soal berapa jumlah ganti rugi saya juga tidak tau," pungkas Nasrun.

Sementara warga masyarakat mengecam tindakan YS yang melaporkan para pemuda Gampoeng ke Polisi dengan tuduhan Ikut menikmati tubuh YS saat pengerebekan terjadi.

Seperti diutarakan Nurmala (37) Ratna Dewi (27) dan Eva Juliana (22) kepada awak media, "YS itu penyakit masyarakat kami sudah muak dengan tingkah dia, dia itu memang pemain," ujar Eva, dengan diamini mala dan Dewi.

Warga disini sangat menyayangkan aparat yang menangkap orang-orang yang ikut menggrebek YS seperti penangkapan teroris, padahal YS itu berniat menyuap anak-anak muda itu dengan sex agar dia (YS-Red) jangan di bawa ke kantor Geuchik. Kalaupun memang benar sempat terjadi pelecehan sex, kenapa tidak mencuat dari awal, kenapa setelah satu hari baru tersiar Kabar itu, ungkap warga dengan nada kesal, hal itu juga di benarkan Geuchik Gampoeng Lhok Bani dan petugas Polisi Wilayatul Hisbah.

Menurut mereka, dugaan pelecehan sengaja dihebuskan YS, untuk memeras para pemuda yang ikut menggrebeknya, serta bebas dari hukum Islam sesuai dengan Qanun Jinayah yang baru di sahkan.

Sementara Geuchik Gampoeng Lhok Bani kecamatan Langsa Barat, Langsa, Aceh M. Ayub pada awak media membenarkan pada, Kamis (1/5)sekitar pukul 04:30 WIB dirinya dipanggil warga kerena ada pelaku Mesum (penzina) yang diantar ke kantor Geuchik, kejadiannya sekitar pukul 01:00 WIB pada hari Kamis (1/5) dini hari.

"YS pulang dengan di antar WHD, melihat kampungnya dikotori, kemudian warga mengintai, pertama YS masuk keruman kemudian masuk WHD, rumah itu selalu kosong, karena kedua anaknya ikut suaminya yang pertama, suaminya yang ke 2, ke 3, dan ke 4 saya tidak tahu, dia menikah tidak diberi tahu ke kami selaku aparat Gampoeng," pungkas M. Ayub.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2