Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kukar
Kadisdukcapil Kukar Roni Sumarna Didakwa Korupsi Proyek Laptop RT Kukar Rp 676 Juta
2018-11-13 21:45:54
 

Tampak suasana saat sidang korupsi proyek pengadaan 267 unit Laptop RT di Kukar yang merugikan Rp 767.311.000, di PN Tipikor Samarinda.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Roni Sumarna didakwa melakukan korupsi proyek pengadaan 267 unit Laptop RT di Kabupaten Kukar tahun 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 767.311.000.

Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus AP, SH dan Teguh, SH dalam membacakan surat dakwaannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Deki Felix Wagiju, SH yang didampingi Martoni, SH dan Rustam, SH dengan terdakwa Roni Sumarna, Kadisdukcapil Kukar dan Terdakwa Ruslandi Riwi selaku Direktur CV. Riska Febriola Ruslandi di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda pada, Selasa (13/11).

Kedua terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya Masdianto, SH dan Rabin Rabahni, SH.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com saat sidang dakwaan kedua dengan ketua majelis hakim Deki Felix Wagiju, SH yang didampingi Joni Kondolele, SH dan Arwin Kusnanta, SH sebagai anggota, terhadap terdakwa Drs. Getsmani Zeth, MM selaku PPTK didampingi Penasihat Hukum Rambe dan Yohanes Nope, SH, sedangkan JPU Guntur Triyono, SH juga dari Kejaksaan Negeri Kukar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap ke-3 terdakwa tersebut menyebut bahwa, terdakwa telah melakukan tindakan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara dan atau keuangan pemerintah kabupaten Kukar senilai Rp 676.311.000,' (Enam ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus sebelas ribu rupiah) dalam pengadaan 267 Laptop RT di Kabupaten Kukar.

Perbuatan terdakwa bersama-sama dalam melakukan merk up harga pembelian Laptop dari harga per unit Rp 6.900.000,- menjadi Rp 11.000.000,-

Dalam dakwaan Primer, baik terdakwa Roni Sumarna, Kadisdukcapil Kukar dan Terdakwa Ruslandi Riwi selaku direktur CV Riska Febriola Ruslandi, serta terdakwa Drs. Getsmani Zeth, MM (PPTK), JPU mengatakan bahwa,"perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Jaksa Penuntut Umum.

Perbuatan terdakwa Roni Sumarna, Ruslandi Riwi dan Drs. Getsmani Zeth, MM, serta Hari Eisuda (Alm) juga diatur dalam dakwaan Subsider, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tegas Jaksa dalam Dakwaanya.

Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Deky Felix Wagiju, SH yang sebelumnya memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan (eksepsi) dan sidang akan dilanjutkan pada, Rabu (21/11) mendatang untuk mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kukar
 
  Proyek PLTS Desa Manamang Kanan dan Manamang Kiri Dikeluhkan Kedua Kades
  Eksepsi Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Laptop RT Nyatakan Dakwaan JPU Kabur
  Kadisdukcapil Kukar Roni Sumarna Didakwa Korupsi Proyek Laptop RT Kukar Rp 676 Juta
  Abun: Uang Rp 6 Milyar Itu Bisnis Jual Beli Emas, Bukan Suap ke Bupati Kukar
  KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Jadi Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2