Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Kadishub DKI Jakarta: Sudah 6.364 Kendaraan Diputar-balikkan Karena Tak Kantongi SIKM
2020-05-28 19:27:42
 

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat konferensi pers di gedung BNPB Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan data hingga Rabu (37/5) malam ada sebanyak 6.364 kendaraan yang telah diputar-balikkan ketika hendak masuk ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) melalui 11 titik, karena tidak mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Menurut Syafrin, pengecekan yang dilakukan untuk menegakkan aturan SIKM sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 juga dilakukan di beberapa pintu masuk DKI Jakarta melalui moda transportasi umum baik pesawat, kereta api maupun bus.

"Pengecekan kami tidak hanya di ruas jalan, tapi juga di Terminal Pulo Gebang, Stasiun Gambir dan Bandara (Soekarno-Hatta) di Cengkareng," kata Syafrin, Kamis (28/5).

Lebih lanjut, Syafrin juga menegaskan bahwa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar masuk ke wilayah Jakarta. Hal itu dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru penyebab Cobid-19 di DKI Jakarta.

Dalam hal ini, kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah mulai turun dan dapat dikendalikan dalam dua periode sejak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Adapun angka penurunan itu dillihat dari tingkat penularan atau reproduction number COVID-19, yang dihimpun ke dalam data yang terus diperbarui oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kasus Covid-19 di Jakarta ini cenderung turun. Ini yang akan kita jaga dalam jangka dua minggu setelah perpanjangan PSBB tahap tiga ini. Kita harapkan ini bisa kita terus tekan. Sehingga kita semuanya, warga yang memiliki kesadaran kolektif di Jakarta itu akan keluar dari masa PSBB dan kita menuju kepada masa transisi yang kita harapkan lebih baik ke depan," jelas Syafrin.

Oleh karena itu, Syafrin mengimbau kepada masyarakat yang sudah berada di kampung halaman agar tidak ke Jabodetabek untuk sementara waktu. Sebab, berada di kampung lebih baik daripada harus kembali ke wilayah Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19.

"Bagi warga Jabodetabek yang sudah terlanjur di luar Jabodetabek, silakan anda di sana dulu, bangun kampung, jangan mudik dulu, atau kalau ingin balik maka bawa SIKM," pungkas Syafrin.(pus/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2