Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Kadishub DKI Jakarta: Sudah 6.364 Kendaraan Diputar-balikkan Karena Tak Kantongi SIKM
2020-05-28 19:27:42
 

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat konferensi pers di gedung BNPB Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan data hingga Rabu (37/5) malam ada sebanyak 6.364 kendaraan yang telah diputar-balikkan ketika hendak masuk ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) melalui 11 titik, karena tidak mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Menurut Syafrin, pengecekan yang dilakukan untuk menegakkan aturan SIKM sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 juga dilakukan di beberapa pintu masuk DKI Jakarta melalui moda transportasi umum baik pesawat, kereta api maupun bus.

"Pengecekan kami tidak hanya di ruas jalan, tapi juga di Terminal Pulo Gebang, Stasiun Gambir dan Bandara (Soekarno-Hatta) di Cengkareng," kata Syafrin, Kamis (28/5).

Lebih lanjut, Syafrin juga menegaskan bahwa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar masuk ke wilayah Jakarta. Hal itu dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru penyebab Cobid-19 di DKI Jakarta.

Dalam hal ini, kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah mulai turun dan dapat dikendalikan dalam dua periode sejak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Adapun angka penurunan itu dillihat dari tingkat penularan atau reproduction number COVID-19, yang dihimpun ke dalam data yang terus diperbarui oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kasus Covid-19 di Jakarta ini cenderung turun. Ini yang akan kita jaga dalam jangka dua minggu setelah perpanjangan PSBB tahap tiga ini. Kita harapkan ini bisa kita terus tekan. Sehingga kita semuanya, warga yang memiliki kesadaran kolektif di Jakarta itu akan keluar dari masa PSBB dan kita menuju kepada masa transisi yang kita harapkan lebih baik ke depan," jelas Syafrin.

Oleh karena itu, Syafrin mengimbau kepada masyarakat yang sudah berada di kampung halaman agar tidak ke Jabodetabek untuk sementara waktu. Sebab, berada di kampung lebih baik daripada harus kembali ke wilayah Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19.

"Bagi warga Jabodetabek yang sudah terlanjur di luar Jabodetabek, silakan anda di sana dulu, bangun kampung, jangan mudik dulu, atau kalau ingin balik maka bawa SIKM," pungkas Syafrin.(pus/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2