Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Reklamasi Pantai
Kadishubtrans DKI Jakarta Diperiksa Terkait Izin Amdal Lalin
2018-02-02 22:16:06
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dugaan penyidikan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta, terus bergulir. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah turut diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, terkait soal izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) lalu lintas.

"Saya jelaskan bahwa tugas dari Dishub itu adalah Amdal Lalin, memberikan rekomendasi teknis Amdal Lalin. Nah rekomendasi teknis itu ada, apabila sudah ada bentuknya, sudah ada pulaunya, karena pulaunya belum ada, berarti belum apa-apa kita lakukan," kata Andri di Polda Metro Jaya, Jumat (2/2).

Menurut Andri, izin Amdal lalu lintas tak berkaitan dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau C dan D reklamasi diketahui dalam gal ini tengah didalami kepolisian. Amdal lalu lintas pun tak ada hubungan dengan penerbitan sertifikat di pulau buatan itu.

"Enggak ada urusannya dengan sertifikat, enggak ada hubungannya dengan dengan HGB, enggak ada urusannya dengan NJOP, enggak ada. Ada bangkitan lalinnya enggak, itu tugas kami," ujarnya.

Dugaan korupsi pada proyek reklamasi penyelidikannya dimulai sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi.

Penyidik kemudian meningkatkan proses status hukum atas kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu.

Dugaan adanya pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta dinilai tidak wajar, seharga Rp3,1 juta per meter persegi.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Reklamasi Pantai
 
  Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
  Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
  Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2