JAKARTA, Berita HUKUM - Dugaan penyidikan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta, terus bergulir. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah turut diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, terkait soal izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) lalu lintas.
"Saya jelaskan bahwa tugas dari Dishub itu adalah Amdal Lalin, memberikan rekomendasi teknis Amdal Lalin. Nah rekomendasi teknis itu ada, apabila sudah ada bentuknya, sudah ada pulaunya, karena pulaunya belum ada, berarti belum apa-apa kita lakukan," kata Andri di Polda Metro Jaya, Jumat (2/2).
Menurut Andri, izin Amdal lalu lintas tak berkaitan dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau C dan D reklamasi diketahui dalam gal ini tengah didalami kepolisian. Amdal lalu lintas pun tak ada hubungan dengan penerbitan sertifikat di pulau buatan itu.
"Enggak ada urusannya dengan sertifikat, enggak ada hubungannya dengan dengan HGB, enggak ada urusannya dengan NJOP, enggak ada. Ada bangkitan lalinnya enggak, itu tugas kami," ujarnya.
Dugaan korupsi pada proyek reklamasi penyelidikannya dimulai sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi.
Penyidik kemudian meningkatkan proses status hukum atas kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu.
Dugaan adanya pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta dinilai tidak wajar, seharga Rp3,1 juta per meter persegi.(bh/as) |