SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) I Putu Gede Suardhan menjelaskan, dalam masa serah terima jabatan untuk memegang kursi Asisten Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi Semarang Jawa Tengah, bahwa di dalam melakukan tugas penegakan hukum harus dengan baik dan profesional.
Hal tersebut dikatakan Kajari Samarinda I Putu Gede Suardhan kepada pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya, Senin (25/10). Menurutnya selama menjabat sebagai Kajari Samarinda, ia berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi, yang artinya setiap tersangka baik itu di sidik oleh Kejaksaan atau Kepolisian telah dilakukan penahanan, kemudian bergulir ke Persidangan, jelas Kajari.
Dalam kurun waktu tahun 2016, Kejaksaan Negeri Samarinda telah mengangkat kasus KNPI kemudian dana Bansos, Kejaksaan juga mengangkat kasus Pengadaan Tanah Folder Gg Indra yang tersangka semuanya telah dilakukan penahanan dan ada yang sudah putus. Sedangkan, mengenai KNPI masih bergulir di persidangan, terang Kajari I Putu Gede Suardhan.
"Kasus folder gg Indra dari 7 tersangka yang ditetapkan semunya telah kita tahan," jelas Kajari I Putu Gede Suardhan.
Kajari Samarinda ini juga menjelaskan bahwa, dalam kasus korupsi ada yang di sidik oleh Polri yang juga kita tahan di sini dan hampir 10 orang tersangka yang telah dikakukan penahanan.
Mengenai kerugian negara, Kajari I Putu Gede Suardhan menyebut hingga bulan ini Kejaksaan Negeri Samarinda menyelamatkan keuangan negara diselewengkan mencapai Rp 2 milyar lebih.
Dengan demikian, Kajari memohon doa restu kepada lapisan masyarakat, agar apa yang sedang di gulirkan di persidangan dapat berjalan dengan baik dan profesional, karena komitmen kami adalah berantas tiap pidana korupsi, tegas Kajari.
Hal yang sama juga mengenai eksekusi terhadap terpidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang harus dilakukan, namun ada kendala kendala yang dihadapi, , pertama ada dua orang terpidana yang strok, sehingga setelah tiba di LP namun di tolak oleh LP, karena menderita sakit, Kedua masih ada sisa dua orang lagi belum di eksekusi yaitu satu di targetkan dan satu di Samarinda, namun kejaksaan tetap berusaha untuk lakukan eksekusi, sehinga bisa tercapai, ujar Kajari.
Hal-hal tertentu terkait laporan masyarakat ditindaklanjuti bersama inspektorat, karena merupakan perintah Presiden RI, dalam hal ini jangan serta merta dilakukan penindakan. Namun, setiap laporan ditindak dengan melakukan penyelidikan-penyelidikan, jangan di ekspos dan baru bisa di ekspos pada saat penuntutan, terang Kajari.
Saya ingat betul pidato bapak Presiden, "Kalau niat menggarong uang rakyat penjarakan, namun tidak ada niat maka jangan diproses," itulah pesan Presiden dalam pidatonya yang masih saya ingat, ujar Kajari.
Kajari Samarinda I Putu Gede Suardhan juga mengharapkan kepada semua Jaksa, agar didalam melakukan penegakan hukum dengan baik dan profesional, dalam arti apa yang menjadi kepercayaan masyarakat harus dipegang oleh Jaksa, karena masyarakat menginginkan penegakan hukum harus profesional, itulah harapan saya agar kepercayaan masyarakat lebih meningkat lagi, terang Kajari Samarinda.(bh/gaj) |