Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Award
Kajari Gunung Mas Juara Umum Kinerja Terbaik Se Kalteng
2019-12-19 07:28:41
 

Juara umum kinerja terbaik Kajari se Kalimantan Tengah.( Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Adi Sutanto dalam rapat kerja daerah (Rakerda) Kejaksaan se Kalimantan Tengah, mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas (Gumas) Koswara.

Apresiasi tersebut berupa piagam penghargaan dan tropi juara umum, yang diberikan Kejati terkait prestasi Kejari Gumas. Berkat dedikasinya yang tinggi dan kecintaannya terhadap Korps Adhyaksi inilah Koswara berhasil meraih juara umum di tahun 2019.

"Piagam penghargaan (juara umum kinerja terbaik tahun 2019) itu diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pak Adi Sutanto dalam rapat kerja daerah Kejaksaan se Kalimantan Tengah," ujar Koswara Kamis (18/12) via WhassApp kepada pewarta BeritaHUKUM di Jakarta.

Menurut mantan Kasipenkum Kejati Jawa Barat ini, pihaknya berhasil meraih juara umum terhadap capaian kinerja terbaik seluruh bidang se Kalimantan Tengah di tahun 2019 ini.

"Penilaian dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah selama tahun ini, dan kami (Kejari Gumas) bersyukur bisa mendapatkan juara umum ini," ujar Koswara.

Terkait juara umum kinerja terbaik tahun 2019 ini, Jaksa asal Sumatera Barat itu berharap agar jajaran Kejari Gumas dapat lebih meningkatkan kinerjanya, menjadi lebih baik lagi. Serta dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat agar dapat melakukan penegakan hukum secara adil dan bijaksana.

"Lakukan Law Enforcement secara baik untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat," ucapnya Koswara seraya mengatakan pihaknya ingin pelanggaran hukum di Gumas dapat berkurang, bahkan Zero Case.

"Pelanggaran hukum itu harus dihindari. Bagaimana caranya? Dengan bekerja sesuai aturan yang ada dan tidak membiarkan Moral Hazard itu menguasai diri," tandasnya.

Dapat Apresiasi

Sudah selayaknya Koswara selaku Kajari Gunung Mas yang telah menjabat tiga tahun tersebut mendapat apresiasi dari Pimpinan Kejaksaan RI.

Pasalnya, di Kejari tersebut hanya punya tujuh orang jaksa dan 11 pegawai Tata Usaha. Tetapi masih bisa berprestasi walaupun cuma dengan personil seadanya.

Sebab anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Evandi juga mengapresiasi Kejari Gumas yang telah berhasil meraih juara umum untuk penilaian kinerja terbaik tahun 2019 ini.

"Sangat baik, Itu membuktikan kalau kinerja Kejari Gunung Mas selama tahun 2019 sudah sesuai yang diharapkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," kata Evandi, Rabu (18/12) seperti yang dilansir dari media Dayak.

Dengan meraih juara umum untuk penilaian kinerja terbaik tahun 2019, Evandi berharap kinerja Kejari Gumas kedepannya semakin meningkat, terutama dalam penegakan hukum, pungkasnya. (bh/ams)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2