Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pungli
Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
2019-08-16 20:16:49
 

Ilustrasi. Kejaksaan Negeri Kampar, Riau.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintahan desa Gunung Sari, kecamatan Gunung Sahilan, kabupaten Kampar, Riau tercoreng akibat ulah oknum Apatatur Desa.

Pasalnya, Nurul Hidayah, selaku Sekretaris Desa (Sekdes) itu diduga melakukan Pungutan Liar atau Pungli. Akibat ulahnya dia harus di bui, karena bermasalah dengan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Suhendri yang baru seminggu menjabat, langsung gerak cepat memerintahkan Jaksa penyidik untuk menindaklanjuti perkaranya, hingga akhirnya Nurul harus mendekam dibalik jeruji bisi.

"Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tersebut dibiayai oleh negara baik dari penyuluhannya, pengumpulan data-data yuridisnya, pengukuran, pemeriksaan berkas hingga penerbitan sertifikat," ujar Suhendri, ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (16/8) .

Menurut Suhendri, terkait kasus yang terjadi di Desa Gunung Sari, tersangka NH rupanya mengambil kesempatan ketika program pemerintah tersebut di laksanakan di desanya.

"Diduga tersangka, mengutip kepada masyarakat di desanya sendiri antara Rp1,5 - Rp 2 juta, yang seharusnya selaku aparatur desa hal itu tidak pantas tersangka lakukan, bukan hanya menambah beban masyarakatnya yang ingin mendapatkan hak, tapi juga telah melanggar hukum," kata dia.

Nah,tas perbuatannya tersebutlah maka setelah dirasakan cukup bukti bisa dibawa dan dibuktikan perbuatannya ke persidangan Tindak Pidana Korupsi, maka di tahap II, dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Selanjutnya terhadal bersangkutan, kami akan secepatnya limpahkan berkas perkara itu ke PN tipikor Pekanbaru untuk disidangkan," tegas dia.

Tersangka NH disangkakan melanggar pasal 12 dan pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2