Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gerakan Anti Korupsi
Kajari Langsa Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia dengan Mensosialisasi UU No 28 Tahun 1999
Monday 09 Dec 2013 13:23:32
 

Pegawai Kejaksaan Negeri Langsa Saat membagikan Brosur dan Stiker Kampanya Anti Korupsi kepada Warga Langsa.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, peringati hari Anti korupsi Sedunia dengan menggelar Sosialisasi (kampanye) anti korupsi kepada masyarakat, Senin (9/12) sekitar satu jam, didepan kantor Walikota.

Pegawai Kejaksaan di bantu personel Polisi dari Polres Langsa, personel Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), yang sedang bertugas membagikan stiker yang bertuliskan Berantas korupsi, Entaskan Kemiskinan, Kaya Dengan Korupsi, Gak Lah Ya..., Hasil Korupsi, Bukan Rezeki Loo !!!.

Satya Adhi Wicaksana Langsa tersebut, juga membagikan selebaran yang berisi undang undang No 28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dengan visi terwujudnya penegakan hukum secara Profesional, Transparan, Akuntabel Dan Tuntas, dengan mengedepankan moral (hati nurani).

"Undang undang yang terdiri, dari 10 Bab dan 24 pasal tersebut di bagikan kepada Masyarakat pengguna jalan, dalam undang undang tersebut, penyelenggaraan negara baik eksekuti, legislatif, atau yudikatif, harus bersih Dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sementara Kepala seksi pidada khusus pada Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Hendarman SH, saat di komfirmasi awak media ini di sela sela pembagian Brosur tersebut di jalan Jend.Ahmd.Yani, depan kantor Wali Kota Langsa.

Pada awak media ini mengatakan, acara ini berkaitan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, yang jatuh pada hari ini senin (9/12), setelah kita lakukan upacara di halaman Kajari, kita lansung membagi bagikan Stiker ini pada masyarakat, sebagai langkah Sosialisasi memberikan pemahaman, atau pencegahan KKN, secara dini oleh masyarakat," ujar Hendarman, SH.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2