ACEH, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, peringati hari Anti korupsi Sedunia dengan menggelar Sosialisasi (kampanye) anti korupsi kepada masyarakat, Senin (9/12) sekitar satu jam, didepan kantor Walikota.
Pegawai Kejaksaan di bantu personel Polisi dari Polres Langsa, personel Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), yang sedang bertugas membagikan stiker yang bertuliskan Berantas korupsi, Entaskan Kemiskinan, Kaya Dengan Korupsi, Gak Lah Ya..., Hasil Korupsi, Bukan Rezeki Loo !!!.
Satya Adhi Wicaksana Langsa tersebut, juga membagikan selebaran yang berisi undang undang No 28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dengan visi terwujudnya penegakan hukum secara Profesional, Transparan, Akuntabel Dan Tuntas, dengan mengedepankan moral (hati nurani).
"Undang undang yang terdiri, dari 10 Bab dan 24 pasal tersebut di bagikan kepada Masyarakat pengguna jalan, dalam undang undang tersebut, penyelenggaraan negara baik eksekuti, legislatif, atau yudikatif, harus bersih Dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sementara Kepala seksi pidada khusus pada Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Hendarman SH, saat di komfirmasi awak media ini di sela sela pembagian Brosur tersebut di jalan Jend.Ahmd.Yani, depan kantor Wali Kota Langsa.
Pada awak media ini mengatakan, acara ini berkaitan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, yang jatuh pada hari ini senin (9/12), setelah kita lakukan upacara di halaman Kajari, kita lansung membagi bagikan Stiker ini pada masyarakat, sebagai langkah Sosialisasi memberikan pemahaman, atau pencegahan KKN, secara dini oleh masyarakat," ujar Hendarman, SH.(bhc/kar) |