ACEH, Berita HUKUM - Sejak ditetapkannya menjadi tersangka beberapa bulan lalu terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) sebesar Rp 25 miliar lebih di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSCUM) di Kota Lhokseumawe, drg Anita Syafridah sampai saat ini belum ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Teuku Rahmatsyah SH enggan berkomentar banyak terkait kasus dugaan korupsi tersebut yang melibatkan beberapa orang pegawai RSUCM termasuk drg Anita Syafridah yang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Maaf ya, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan, dan tetap kita periksa," kata Kajari Lhoksukon, Rahmatsyah, menjawab pertanyaan wartawan usai mengahadiri Konferensi ICAIOS di Kampus Universitas Malikussaleh (Unimal) di Kota Lhokseumawe, Minggu (9/6).
Saat disinggung kapan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan, Kajari hanya mengatakan bahwa pihaknya akan koordinasi dulu ke Banda Aceh, dan dalam minggu ini pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alkes yang menyedot dana miliaran rupiah bersumber dari dana APBN, APBA dan APBK Aceh Utara.
“Sekali lagi minta maaf ya. Saya enggan komentar banyak dulu soal ini, dan yang jelas saya akan koordinasi ke Banda Aceh dulu, setelah itu dalam minggu ini akan kita limpahkan berkas perkaranya,” tutup Kajari Lhoksukon, T Rahmatsyah SH.(bhc/sul)
|