Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Alkes
Kajari Lhoksukon Enggan Komentar Terkait Kasus Korupsi Alkes
Sunday 09 Jun 2013 21:08:46
 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Teuku Rahmatsyah SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Sejak ditetapkannya menjadi tersangka beberapa bulan lalu terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) sebesar Rp 25 miliar lebih di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSCUM) di Kota Lhokseumawe, drg Anita Syafridah sampai saat ini belum ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Teuku Rahmatsyah SH enggan berkomentar banyak terkait kasus dugaan korupsi tersebut yang melibatkan beberapa orang pegawai RSUCM termasuk drg Anita Syafridah yang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Maaf ya, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan, dan tetap kita periksa," kata Kajari Lhoksukon, Rahmatsyah, menjawab pertanyaan wartawan usai mengahadiri Konferensi ICAIOS di Kampus Universitas Malikussaleh (Unimal) di Kota Lhokseumawe, Minggu (9/6).

Saat disinggung kapan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan, Kajari hanya mengatakan bahwa pihaknya akan koordinasi dulu ke Banda Aceh, dan dalam minggu ini pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alkes yang menyedot dana miliaran rupiah bersumber dari dana APBN, APBA dan APBK Aceh Utara.

“Sekali lagi minta maaf ya. Saya enggan komentar banyak dulu soal ini, dan yang jelas saya akan koordinasi ke Banda Aceh dulu, setelah itu dalam minggu ini akan kita limpahkan berkas perkaranya,” tutup Kajari Lhoksukon, T Rahmatsyah SH.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Kasus Alkes
 
  Buronan Kasus Korupsi Alkes RSUD AW Sjaranie Samarinda Ditangkap di Jakarta
  Kejaksaan Diminta Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Alkes di Tarakan Kaltara
  Kejagung Lambat Tangani Dugaan Korupsi Alkes RSU Mataher
  Empat Terdakwa Alkes Paluta Sumut Divonis 9 Tahun 2 Bulan
  Bupati Labusel Jadi Saksi Alkes di PN Medan
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2