JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan kepada wartawan bahwa, Tim Penyidik KPK selepas malakukan ekspose dan gelar perkara melalui Pimpinan dan para Penyidik terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya di Lombok Tengah (SUB) Nusa Tengara Barat (NTB) dan seorang wanita (LAR) pihak swasta sepakat menaikan status keduanya sebagai Tersangka.
"Lebih kurang 15 menit lalu kami, Pimpinan KPK dan Penyidik selesai melakukan ekspose terhadap kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan kemarin dalam ekspose di sepakti, bahwa 2 orang tersebut statusnya sebagai tersangka," ujar Bambang, di kantornya HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Minggu (15/12).
Dijelaskanya lebih lanjut, bahwa untuk kasus (OTT) di Lombok untuk keduanya statusnya sudah ditingkatkan dan dikeluarkan surat perintah penyidikan sore ini.
Sementara itu 2 orang yang telah diamankan didalam ruang pemeriksaan KPK, hingga saat ini masih terus di periksa, yang diduga kuat Jaksa tersebut terlibat dalam kasus suap sengketa tanah yang sedang ditanganiya di Praya, Lombok Tengah, NTB.
Bambang juga menjelaskan bahwa, penyidik KPK mendapat iinformasi yang akurat dari masyarakat dan menurunkan tim, serta melakukan pengintaian dan selanjutnya pada, Minggu (14/12) pukul 19:15 Wita yang melakukan operasi tangkap tangan di sebuah hotel di pantai Sengigi Lombok Barat.(bhc/put) |