SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus korupsi Dana Subsidi Perumahan dan Pemukiman 2008 dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera), Rabu (10/7), akhirnya menahan tiga tersangka yang diduga melakukan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,6 miliar.
Kasih Pidsus Kejaksaan Negeri Samarinda Sutrisno, SH selaku Tim penyelidikan di ruang kerjanya Kamis (11/7) kepada pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga tersangka dengan peran berbeda yang diduga melakukan korupsi melalui proposal fiktif, sehingga kemarin ketiganya telah ditahan di Rutan Kelas II A Sempaja, ujar Sutrisno.
"Telah dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, yaitu Mustafa Helmi (33), warga Sempaja Selatan yang berperan sebagai Manager Koperasi Serba Usaha (KSU) Pakat Mufakat, Rahmat (56), warga Kelurahan Lempake sebagai Pemilik KSU Pakat Mufakat dan Saleh (35) selaku Wakil Ketua KSU Pakat Mufakat. Ketiganya sekitar pukul 15:00 Wita Rabu (10/1) langung ditahan di Rutan Sempaja," ujar Sutrisno.
Sutrisno juga memaparkan peran ketiga tersangka, berawal dari perjalanan Saleh menggunakan pesawat yang tidak diketahui tujuannya. Ia menemukan sebuah brosur tentang perumahan rakyat program Kemenpera dalam pesawat, Saleh lantas membawa brosur tersebut kepada temannya bernama Mustafa untuk dibuatkan proposal. Berhubung Mustafa saat itu masih mahasiswa, jadi dia sedikit banyak memahami bagaimana cara membuat proposal fiktif, jelas Sutrisno.
Sutrisno juga menerangkan, karena Mustafa dan Saleh tidak memiliki koperasi, Saleh lantas menghubungi temannya yang bernama Rahmat yang memiliki sebuah koperasi yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, yang belakangan diketahui bernama KSU Pakat Mufakat, terang Sutrisno.
"Mereka mengalihkan koperasi batu bara tersebut untuk keperluan perumahan rakyat, dari sini sudah terlihat ganjil, karena tidak sesuai dengan bidangnya, mereka berhasil mendapatkan dana dari Kemenpera sebanyak Rp 2,6 Miliar yang ditransfer langsung ke rekening koperasi," ujar Sutrisno.
Dari dana tersebut, bukannya digunakan untuk membangun perumahan rakyat sesuai proposal yang mereka ajukan ke Kemenpera, namun sebaliknya dana tersebut mereka bagi-bagi.
"Tidak puas dengan bagi tiga, Mustafa dan Saleh lalu mengelabui Rahmat dengan mengatakan ada uang fee untuk orang pusat sebesar 40 persen. Padahal dana tersebut diambil Mustafa dan Rahmat lalu dibagi dua," tambah Sutrisno.
Sutrisno juga menegaskan bahwa, selain 3 tersangka yang mengakui semua perbuatannya, dalam kasus ini timnya sudah memeriksa 13 orang saksi termasuk dari Kementerian perumahan.
Ketiga tersangka dijerat dengan undang-undang korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(bhc/gaj) |