Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenpera
Kajari Samarinda Tahan 3 Terdakwa Korupsi KSU Pakat Mufakat
Friday 12 Jul 2013 09:43:38
 

Kasih Pidsus Kejaksaan Negeri Samarinda Sutrisno SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus korupsi Dana Subsidi Perumahan dan Pemukiman 2008 dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera), Rabu (10/7), akhirnya menahan tiga tersangka yang diduga melakukan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,6 miliar.

Kasih Pidsus Kejaksaan Negeri Samarinda Sutrisno, SH selaku Tim penyelidikan di ruang kerjanya Kamis (11/7) kepada pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga tersangka dengan peran berbeda yang diduga melakukan korupsi melalui proposal fiktif, sehingga kemarin ketiganya telah ditahan di Rutan Kelas II A Sempaja, ujar Sutrisno.

"Telah dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, yaitu Mustafa Helmi (33), warga Sempaja Selatan yang berperan sebagai Manager Koperasi Serba Usaha (KSU) Pakat Mufakat, Rahmat (56), warga Kelurahan Lempake sebagai Pemilik KSU Pakat Mufakat dan Saleh (35) selaku Wakil Ketua KSU Pakat Mufakat. Ketiganya sekitar pukul 15:00 Wita Rabu (10/1) langung ditahan di Rutan Sempaja," ujar Sutrisno.

Sutrisno juga memaparkan peran ketiga tersangka, berawal dari perjalanan Saleh menggunakan pesawat yang tidak diketahui tujuannya. Ia menemukan sebuah brosur tentang perumahan rakyat program Kemenpera dalam pesawat, Saleh lantas membawa brosur tersebut kepada temannya bernama Mustafa untuk dibuatkan proposal. Berhubung Mustafa saat itu masih mahasiswa, jadi dia sedikit banyak memahami bagaimana cara membuat proposal fiktif, jelas Sutrisno.

Sutrisno juga menerangkan, karena Mustafa dan Saleh tidak memiliki koperasi, Saleh lantas menghubungi temannya yang bernama Rahmat yang memiliki sebuah koperasi yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, yang belakangan diketahui bernama KSU Pakat Mufakat, terang Sutrisno.

"Mereka mengalihkan koperasi batu bara tersebut untuk keperluan perumahan rakyat, dari sini sudah terlihat ganjil, karena tidak sesuai dengan bidangnya, mereka berhasil mendapatkan dana dari Kemenpera sebanyak Rp 2,6 Miliar yang ditransfer langsung ke rekening koperasi," ujar Sutrisno.

Dari dana tersebut, bukannya digunakan untuk membangun perumahan rakyat sesuai proposal yang mereka ajukan ke Kemenpera, namun sebaliknya dana tersebut mereka bagi-bagi.

"Tidak puas dengan bagi tiga, Mustafa dan Saleh lalu mengelabui Rahmat dengan mengatakan ada uang fee untuk orang pusat sebesar 40 persen. Padahal dana tersebut diambil Mustafa dan Rahmat lalu dibagi dua," tambah Sutrisno.

Sutrisno juga menegaskan bahwa, selain 3 tersangka yang mengakui semua perbuatannya, dalam kasus ini timnya sudah memeriksa 13 orang saksi termasuk dari Kementerian perumahan.

Ketiga tersangka dijerat dengan undang-undang korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kemenpera
 
  Proyek Kementerian PUPR Rp 98,7 Milyar Long Apari di Tuding Gagal, Ternyata Kontraktor di Black List
  Anggota DPRD: Semua Petinggi Desa di Long Apari Nyatakan Nol Proyek dari Kementerian PUPR Rp 98,7 Milyar
  Diduga Ada Korupsi 16 Milyar, Proyek Rp 98,7 Milyar di Long Apari Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
  Lagi, Anggota Dewan Pertanyakan Proyek Kemenpera Rp98,7 Milyar di Daerah Perbatasan Long Apari
  Thomas Ngau Keberatan SMSnya Dijadikan Anggota DPRD untuk Pemberitaan Dugaan Korupsi Proyek PUPR
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2