Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
BUMD
Kajati DKI Jakarta Tangkap dan Penjarakan Mantan Pejabat Grand Cempaka Resort
2021-09-23 03:22:15
 

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Febrie Ardiansyah ( Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Febrie Ardiansyah bergerak cepat dan bertindak tegas, dengan menangkap dan memenjarakan 3 orang mantan pejabat Grand Cempaka Resort dan Convention Hotel, Unit Usaha PT. Jakarta Tourisindo, Perusahaan milik BUMD Pemprov DKI Jakarta.

Dibawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Ardiansyah, ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depan untuk proses lebih lanjut.

"Ketiga tersangka yang kami tahan yakni mantan Credit Manager, Irfan Sudrajat SE, mantan General Manager Riza Iskandar dan mantan Chief Accounting, Suyanto," ujarnya dalam siaran persnya yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta pada, Selasa (21/9).

Menurut Febrie ketiga tersangka diduga melakukan penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan dari 60 Kementerian/Lembaga/Pemda DKI Jakarta pada Grand Cempaka Resort & Convention Hotel, yakni unit usaha PT. Jakarta Tourisindo, Perusahaan BUMD milik Pemprov DKI Jakarta periode Januari 2014 sampai Juni 2015.

Pasalnya, imbuh Mantan Direktur penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung ini, seharusnya uang pembayaran tersebut seluruhnya disetor ke BUMD Jakarta Tourisondo. Namun, terjadi selisih uang yang tidak disetorkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi para Tersangka.

"Akibat dari pada perbuatan para Tersangka, menyebabkan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp.5.194.790.618," imbuhnya

Akibat dari pada perbuatan para Tersangka disangka ini, kata Febrie mereka diancam Pidana dengan Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, tandasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2