Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Kalimantan Barat
Kajati Kalbar: Penyidik Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka dan Sita Rp 1,3 Milyar
2021-02-03 04:19:38
 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Masyhudi, SH, MH bersama dua orang tersangka (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap dan menahan 2 tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit Pengadaan Barang dan Jasa PT. Bank Kalbar Cabang Bengkayang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Kalimantan Barat, Dr Masyhudi SH MH mengatakan kedua tersangka ini sudah menjalani pemeriksaan, dan sesuai saran penyidik dilakukan penahanan di Rumah tahanan (Rutan) Pontianak untuk mempercepat proses pemeriksaan dan pemberkasan, penyerahan tahap pertama untuk berkas hingga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi, Selasa (2/2).

"Keduanya tersangka berinisial MY (38), dan SR (33), keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) junto pasal 3, junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya, Selasa (2/2).

Menurut Masyhudi kasus ini adalah perkara splitsing. Dimana tiga orang tersangka lainnya sudah terpidana, dimana terpidana lainnya adalah Heri Mardianto, M. Razali dan Sulistio Ageng.

"Korupsi ini terjadi di Bank Kalbar dengan kerugian negaranya Rp 8,8 milliar. penyidik berhasil melakukan penyitaan uang senilai Rp 1,3 milliar, saat ini uang tersebut dititipkan di Bank Mandiri," jelasnya.

Modusnya, imbuh Masyhudi dengan melakukan kerjasama dengan terpidana Heri Murdiono menyiapkan SPJ seolah -olah ada perjanjian kontrak yang menjadi anggunan di Bank Kalbar, ini fiktif seolah-olah ada DIPA nya, sejak tahun 2018 ini mulai terbongkar, dan tidak terbayarkan.

"Ini jadi banyak, seolah-olah ada DIPA nya dimana ada 74 pekerjaan, dari 31 perusahaan yang ada, dan proyek ini adalah penunjukan langsung," imbuh Masyhudi seraya mengatakan namun tidak ada DIPAnya.

Uangnya diberikan ke rekanan, karena kata Masyhudi tidak ada anggarannya. Tapi uangnya yang telah dikeluarkan Bank Kalbar, melalui kepala Cabang Bank Kalbar Bengkayang M.Razali, Selistio Ageng dibagian kredit.

"Keduanya yang menyiapkan segala sesuatu seperti dokumen, mereka bekerja sendiri - sendiri, satu bagian swasta untuk SR proyek embung dan MY bagian jalan," tandas Masyhudi sambil mengatakan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalbar, kedua tersangka langsung ditahan Rumah Tahanan hingga 20 hari kedepan.

Keduanya di sangkakan pasal 2 (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diundangkan dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 200.000,000 dan maksimal 1.000.000.000,- dalam keadaan tertentu pidana Mati dapat dijatuhkan. Sedangkan pasal 3 ungkap Masyhudi ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda 50.000.000 dan maksimal 1.000.000.000,-.

"Atas korupsi ini negara alami kerugian Negara/Daerah c.q Bank Kalbar dalam kasus korupsi ini adalah sebesar Rp. 8.857.600.000,- dan ada sebagian telah dilakukan penyitaan oleh penyidik sebesar Rp. 1.308.838,182," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejati Kalimantan Barat
 
  Kejati Kalbar Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Ruko Perumnas
  Tim Tabur Tangkap Buronan Kejati Kalbar di Klaten
  Jumat Barokah, Kejati Kalbar Bersama IAD Bagi-bagi Uang dan Voucher BBM
  Setelah WBK, Kejati Kalbar Optimis Raih Predikat WBBM
  Kejati Kalbar Penjarakan 2 Tersangka Korupsi SPK Fiktif Senilai Rp 8,2 M
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2