JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap dan menahan 2 tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit Pengadaan Barang dan Jasa PT. Bank Kalbar Cabang Bengkayang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Kalimantan Barat, Dr Masyhudi SH MH mengatakan kedua tersangka ini sudah menjalani pemeriksaan, dan sesuai saran penyidik dilakukan penahanan di Rumah tahanan (Rutan) Pontianak untuk mempercepat proses pemeriksaan dan pemberkasan, penyerahan tahap pertama untuk berkas hingga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi, Selasa (2/2).
"Keduanya tersangka berinisial MY (38), dan SR (33), keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) junto pasal 3, junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya, Selasa (2/2).
Menurut Masyhudi kasus ini adalah perkara splitsing. Dimana tiga orang tersangka lainnya sudah terpidana, dimana terpidana lainnya adalah Heri Mardianto, M. Razali dan Sulistio Ageng.
"Korupsi ini terjadi di Bank Kalbar dengan kerugian negaranya Rp 8,8 milliar. penyidik berhasil melakukan penyitaan uang senilai Rp 1,3 milliar, saat ini uang tersebut dititipkan di Bank Mandiri," jelasnya.
Modusnya, imbuh Masyhudi dengan melakukan kerjasama dengan terpidana Heri Murdiono menyiapkan SPJ seolah -olah ada perjanjian kontrak yang menjadi anggunan di Bank Kalbar, ini fiktif seolah-olah ada DIPA nya, sejak tahun 2018 ini mulai terbongkar, dan tidak terbayarkan.
"Ini jadi banyak, seolah-olah ada DIPA nya dimana ada 74 pekerjaan, dari 31 perusahaan yang ada, dan proyek ini adalah penunjukan langsung," imbuh Masyhudi seraya mengatakan namun tidak ada DIPAnya.
Uangnya diberikan ke rekanan, karena kata Masyhudi tidak ada anggarannya. Tapi uangnya yang telah dikeluarkan Bank Kalbar, melalui kepala Cabang Bank Kalbar Bengkayang M.Razali, Selistio Ageng dibagian kredit.
"Keduanya yang menyiapkan segala sesuatu seperti dokumen, mereka bekerja sendiri - sendiri, satu bagian swasta untuk SR proyek embung dan MY bagian jalan," tandas Masyhudi sambil mengatakan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalbar, kedua tersangka langsung ditahan Rumah Tahanan hingga 20 hari kedepan.
Keduanya di sangkakan pasal 2 (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diundangkan dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 200.000,000 dan maksimal 1.000.000.000,- dalam keadaan tertentu pidana Mati dapat dijatuhkan. Sedangkan pasal 3 ungkap Masyhudi ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda 50.000.000 dan maksimal 1.000.000.000,-.
"Atas korupsi ini negara alami kerugian Negara/Daerah c.q Bank Kalbar dalam kasus korupsi ini adalah sebesar Rp. 8.857.600.000,- dan ada sebagian telah dilakukan penyitaan oleh penyidik sebesar Rp. 1.308.838,182," pungkasnya.(bh/ams) |