Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Tanah
Kajati Kalbar Jadi Narasumber Sosialisasi Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah di BPN
2021-10-20 22:54:02
 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, DR. Masyhudi, SH, MH (tengah) foto bersama usai acara Sosialisasi dengan Tema 'Pencegahan Kasus Pertanahan Tahun 2021'.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus sengketa tanah sering kali terjadi di Indonesia, demikian juga di daerah khususnya Kalimantan Barat. Oleh sebab itu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016, untuk menyelesaikan kasus pertanahan tersebut.

Demikianlah hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, DR. Masyhudi, SH, MH pada saat menjadi Nara sumber dalam Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan, dengan Tema 'Pencegahan Kasus Pertanahan Tahun 2021' yang berlangsung di aula kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

"Kasus-kasus pertanahan yang umum terjadi seperti sertifikasi, sengketa batas serta sengketa waris kerap terjadi. Menyikapi persoalan konflik tersebut Pemerintah terus berupaya mensosialisasikan dan meningkatkan pemahaman Aparatur dalam upaya penyelesaian konflik pertanahan. Mulai dari pengkajian sampai prosedur penyelesaian berdasarkan sistem hukum yang berlaku," ujar Masyhudi dalam siaran persnya, yang diterima awak redaksi via Whatsapp di Jakarta pada Selasa (19/10).

Tujuan acara ini kata Masyhudi untuk menyiapkan dan meningkatkan pemahaman Sumber Daya Aparatur dalam hal mengkaji dari dasar terjadinya sengketa tanah, prosedur penyelesaiannya dan sistem hukum yang berlaku saat ini. Wabil khusus untuk dalam menyikapi permasalahan pertanahan atau sengketa-sengketa pertanahan yang terjadi di wilayah Kalbar.

"Sosialisasi ini diharapkan dapat membantudalam menanggapi aduan-aduan dari masyarakat mengenai masalah pertanahan seperti, pembuatan surat kepemilikan tanah (Sporadik), sengketa waris, sengketa batas, dapat meminimalisir terjadinya konflik-konflik pertanahan di wilayahnya, serta dapat mencarikan solusi terhadap permasalahan pertanahan sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya

Keberadaan seluruh Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) imbuh Masyhudi sangat diperlukan dalam rangka mendukung dan menyukseskan tugas dan tanggungjawab Gugus Tugas Reforma Agraria di Kalimantan Barat yang dikoordinir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Hal ini penting, agar ada pendampingan dan pengawasan setiap tugas dan tanggungjawab yang dilaksanakan anggota gugus tugas tersebut. Sebab dukungan Forkopimda sangat bpenting, karena ini mengenai pertanahan dan lahan. Karena itu, di Kalimantan Barat perlu melibatkan penegak hukum, Kejaksaan, Kepolisian hingga pihak TNI," imbuhnya.

Pasalnya, lanjut Masyhudi masalah tanah sangat penting diawasi dan dikawal, karena banyak permasalahan lahan atau tanah, dampaknya terjadi pertikaian antar masyarakat maupun golongan. Terdapat tiga Landasan dukungan, yakni: Pertama, Landasan Filosofis, Kedua, Landasan Sosiologis dan Ketiga Landasan Yuridis.

ASPEK HUKUM

Lebih lanjut Masyhudi menjelaskan dalam teori konflik, keberagaman jelas berkontribusi pada terjadinya perbedaan. Perbedaan tersebut merupakan elemen yang dapat mengakibatkan disintegrasi dan perubahan.

"Konflik tidaklah mungkin dapat dihindari, sebagaimana fakta yang ada bahwa konflik akan selalu ada dalam masyarakat. Satu-satunya cara yang dapat dilakukan, selain menyelesaikan konflik yang telah terjadi, adalah dengan mendeteksi lebih dini potensi konflik yang akan muncul, sehingga konflik tidak akan dapat direduksi ekses yang ditimbulkannya," jelasnya.

Sengketa agraria kata Masyhudi merupakan suatu sengketa yang sangat sering terja didalam masyarakat, terlebih masyarakat Indonesia yang memang merupakan masyarakat agraris. Dari hasil penelitian yang dilakukan, tampak bahwa berbagai kasus sengketa agrarian terjadi terkait dengan berbagai macam lahan pertanian, perkebunan, pertambangan ataupun lahan jenis lainnya.

Jika dilihat dari aspek penegakan hukum kata Masyhudi dapat dibedakan menjadi tiga kasus untuk penyelesaiannya. Misalnya, Aspek Hukum, Administrasi, dicabut oleh Pejabat TUN atau dicabut berdasarkan Putusan PTUN.

Sedangkan dari Aspek Hukum Perdata, Perdamaian dan Pengadilan, Aspek Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Penyerobotan Tanah, Korupsi (Kerugian Negara, Suap Menyuap, Kerugian Negara)

"Bahwa konflik pertahanan menjadi isu yang muncul dan selalu actual dari waktu ke waktu seiring dengan bertambahnya penduduk, kepadatan penduduk yang menuntut penyediaan lahan yang semakinluas, perkembangan pembangunannya, kegiatan ekonomi, dan lain-lain," ucap Masyhudi.

Selain itu, lanjut mantan Karopeg Kejaksaan Agung ini, pencegahan kasus tanah dengan pemahaman, pelaksanaan serta sinkronidsasi dan harmonisasi peraturan dibidang pertanahan dan peraturan lainnya.

"Bahwa mediasi, musyawarah dan manfaat merupakan upaya yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pengamalan Pancasila, namun jika tidak dapat dihindari harus dilakukan deteksi dini terhadap potensi konflik yang muncul sehingga dapat di reduksi ekses yang ditimbulkannya," pungkaa Masyhudi.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
  Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2