Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di KONI
Kajati Kaltim Nonaktifkan Aspidsus terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Bontang
2017-12-08 20:18:03
 

Tatang Agus Vollyanto, Aspidsus Kejati Kaltim yang di Non-Aktifkan.(Foto: BH /gaj).
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) Fadil Zumhana, SH, MH melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kaltim Yusuf, SH, MH pada Kamis (8/12) akhirnya menonaktifkan Tatang Agus Volleyantoro dari jabatannya selaku Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, yang diduga telah melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang kepada terdakwa H. Udin Mulyono untuk meringankan tuntutannya dalam kasus korupsi dana hibah KONI Bontang tahun 2015.

Sumber yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com pada, Jumat (8/12) bahwa, pencopotan atau di non aktifkannya Aspidsus Kajati Kaltim, setelah Kejati Kaltim menerima surat tembusan laporan dati DPD PHM (Pusat Hubungan Masyatakat) Kaltim Nomor: 146/DPD-PHM/X1/2017 tertanggal 04 Desember 2017 yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI Jakarta.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Yusup, SH. MH atas perintah Kajati Kaltim mengeluarkan Surat Perintah kepada Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kaltim Sunarto, SH, MH selaku Pelakdana Tugas (Plt) Aspidus Kejati Kaltim.

Dalam Spin 242 di jelaskan atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Tatang Agus Vollyantoro,SH dengan meminta uang agar meringankan tuntutan terhadap terdakwa H. Udin Mulyono.

Untuk efektifitasnya pemeriksaan internal (Pengawas Fungsional) serta klarifikasi dugaan kasus dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kedinasan pada tindak pidana khusus di pandang perlu untuk menunjuk Jaksa Sunarto, Sh, MH pangkat Jamsa Utama Muda sebagai Pelaksana Tugas Aspidsus.

Untuk diketahui bahwa kasus korupsi dana hibah KONI Bontang 2015 dengan terdakwa H. Udin Mulyono yang saat ini telah menjadi terpidana dan di tahan di Rutan Sempaja Samarinda juga sebelumnya telah memakan korban; Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Budi Setyadi di copot karena diduga telah menerima Imbalan berupa uang sebesar Rp 250 juta dari terpidana Udin Mulyono, dengan janji meringankan tuntutannya.

R Kartolo sebagaimana dalam laporan DPD PHM Kaltim yang menyebut uang yang diminta Aspidsus Tatang senilai Rp 150 juta untuk meringankan terdakwa Udin Mulyono yang di serahkan R. Kartolo di Bandara Balikpapan, informasihna besok akan di periksa BAP oleh Kejati Kaltim.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2