Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejati Kaltim
Kajati M. Salim Melantik Tiga Pejabat Eselon III Lingkup Kejati Kaltim
Thursday 13 Sep 2012 13:09:33
 

Kajati Kaltim M. Salim, SH Kamis (13/9) melantik dan mengambil sumpah 3 pejabat eselon tiga di lingkup kejati kaltim (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Untuk melakukan penyegaran dalam lingkungan institusi Kejaksaan di Kalimantan Timur (Kaltim), Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Kamis (13/9) bertempat di Aula Kejati Kaltim mengambil sumpah dan melantik serta serah terima jabatan 3 pejabat eselon III di lingkup Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Hadi Sumarsono, SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Ponorogo, sekarang menjabat Aspidum Kejati Kaltim. Sedangkan pejabat lama Muhammad Zainal Arif,SH yang dimutasikan sekarng ditunjuk menjadi Inspektur Muda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara pada Inspektorat (IJAM) Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

Ida Bagus Gede Siwananda, SH yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Muda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara pada Inspektorat (IJAM) Pengawasan Kejaksaan Agung RI, sekarang menggantikan R. A. Sri Lestari Ujianti, SH. MH yang dimutasikan menjadi Inspektur Muda Kepegawaian dan Tugas Umum, Keuangan, Perlengkapan dan Proyek Pembangunan pada Inspektorat II (IJAM) Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

Kajari Tarakan yang baru, Fajaruddin Yusuf, SH. SE yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Weda menggantikan Ketut Wirawan, SH sekarang dimutasikan menjadi Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Bali.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Muhammad Salim, SH dalam kata sambutannya mengatakan bahwa, "mutasi di lingkungan institusi Kejaksaan merupakan hal yang biasa, namun dapat meningkatkan kinerja agar kedepannya lebih baik", ujar Kajati.

Pejabat yang baru di lantik agar mampu melakukan pengawasan terhadap pidana penjara terhadap putusan, baik terhadap putusan pidana umum, putusan bersyarat serta putusan lepas.

Kajati Kaltim mengharapkan, "dalam mutasi yang dilakukan ini agar dapat memaksimalkan kemampuan dalam kinerja tugas dan dapat menghindarkan diri dari perbuatan melanggar hukum dari korupsi yang dapat mencoreng nama baik institusi kejaksaan secara umumnya maupun institusi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan jangan sampai seperti ada pihak Kejaksaan yang di tangkap polisi karena berjudi", tekan Kajati M Salim.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejati Kaltim
 
  Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
  Diduga Korupsi Rp 50 Milyar, Kejati Kaltim Eksekusi IR Dirut Perusda PT MGRM
  Bankaltimtara Jalin Kerjasama Dengan Kejati Kaltim Untuk Selamatkan Kredit Macet
  Kejati Kaltim Menahan 2 dari 8 Tersangka Korupsi Dana Hibah NPC
  Kejati Kaltim Amankan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Diduga Terkait Dana Hibah
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2