JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung melakukan rotasi terhdap 7 Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan. Salah satu pejabat yang dilantik adalah Herman DM Lose Da Silva yang diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua atas atas rekomendasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan alasan pemberian rekomendasi dari Gubernur, itu karena Papua merupakan provinsi khusus yang telah diatur Undang-undang.
"Khusus Papua dan Aceh karena ada UU khusus, jadi sebelum kita mengangkat pejabat Kejati itu perlu konsultasi dengan gubernur. Tadi sudah dilantik Kejati yang baru yaitu Wakajatinya," kata Andhi usai pelantikan di Kejagung, Jakarta, Rabu (5/11).
Menurutnya, penunjukan Herman menjadi Kajati Papua dikarenakan yang bersangkutan pernah menjabat Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) di sana selama 1 tahun sehingga telah menguasainya.
Dia menegaskan, bahwa mutasi ini dilakukan dalam kerangka optimalisasi kinerja dan pembenahan organisasi. Dia juga menjelaskan bahwa, pelantiksan serta sumpah jabatan eselon 2 itu bukan kebijakannya, rotasi itu atas keputusan yang sudah dilaksanakan ketika Jaksa Agungnya Basrief Arief masih aktif.
"Jadi pengambilan keputusan rotasi dan mutasi dilakukan melalui rapim. Nah itu sama dengan keputusan Jaksa Agung. Sehingga setelah diputusakan maka dikeluarkanlah SK dan keputusan Jaksa Agung tanggal 16 Oktober," ungkap dia.
Plt. Jaksa Agung Andhi Nirwanto selain melantik Kajati Papua, juga melantik 6 pejabat eselon II lainnya. Yakni Inspektur V pada Jamwas Soegiarto ditunjuk sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, penganti Soegiarto Kejati Kalimantan Barat Resi Anna Napitupulu. Penganti Anna, Godang Riadi Siregar, sebelumnya sebagai Direktur Perdata pada Jamdatun. Sedangkan Amri Sata dari Kajati Kaltim dirotasi sebagai Direktur Tipidum pada Jampidum. Penganti Amri, Ahmad Djainuri.(bhc/irb) |