Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Kajati Papua dan Aceh Ditunjuk Atas Rekomendasi Gubernur
Wednesday 05 Nov 2014 20:14:01
 

Ilustrasi. Jaksa Agung Basrief Arief melantik Sejumlah Pejabat Kejaksaan Tinggi di Kejagung.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung melakukan rotasi terhdap 7 Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan. Salah satu pejabat yang dilantik adalah Herman DM Lose Da Silva yang diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua atas atas rekomendasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan alasan pemberian rekomendasi dari Gubernur, itu karena Papua merupakan provinsi khusus yang telah diatur Undang-undang.

"Khusus Papua dan Aceh karena ada UU khusus, jadi sebelum kita mengangkat pejabat Kejati itu perlu konsultasi dengan gubernur. Tadi sudah dilantik Kejati yang baru yaitu Wakajatinya," kata Andhi usai pelantikan di Kejagung, Jakarta, Rabu (5/11).

Menurutnya, penunjukan Herman menjadi Kajati Papua dikarenakan yang bersangkutan pernah menjabat Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) di sana selama 1 tahun sehingga telah menguasainya.

Dia menegaskan, bahwa mutasi ini dilakukan dalam kerangka optimalisasi kinerja dan pembenahan organisasi. Dia juga menjelaskan bahwa, pelantiksan serta sumpah jabatan eselon 2 itu bukan kebijakannya, rotasi itu atas keputusan yang sudah dilaksanakan ketika Jaksa Agungnya Basrief Arief masih aktif.

"Jadi pengambilan keputusan rotasi dan mutasi dilakukan melalui rapim. Nah itu sama dengan keputusan Jaksa Agung. Sehingga setelah diputusakan maka dikeluarkanlah SK dan keputusan Jaksa Agung tanggal 16 Oktober," ungkap dia.

Plt. Jaksa Agung Andhi Nirwanto selain melantik Kajati Papua, juga melantik 6 pejabat eselon II lainnya. Yakni Inspektur V pada Jamwas Soegiarto ditunjuk sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, penganti Soegiarto Kejati Kalimantan Barat Resi Anna Napitupulu. Penganti Anna, Godang Riadi Siregar, sebelumnya sebagai Direktur Perdata pada Jamdatun. Sedangkan Amri Sata dari Kajati Kaltim dirotasi sebagai Direktur Tipidum pada Jampidum. Penganti Amri, Ahmad Djainuri.(bhc/irb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2