SUMATERA UTARA, Berita HUKUM - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksan Tinggi Sumatera Utara Kamis (13/9) lalu telah resmi menahan Mantan Bendaharawan Umum Daerah Pemilihan Kabupaten Deliserdang, Agus Sumantri. Agus diduga melakukan dugaan Tindak Pidana korupsi proyek pemeliharaan pembangunan jalan dan jembatan di dinas pekerjaan umum Pemkab Deliserdang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Marcos Simaremare menjelaskan bahwa penahanan Agus dilakukan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif mulai pukul 12.00 WIB sampai 15.30 WIB di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera utara, menurutnya peran tersangka adalah ikut mencairkan dana kegiatan proyek semasa menjabat sebagai Bendaharawan Umum.
Marcos menambahkan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan sebesar Rp 80 Miliar yang bersumber dari APBD Deliserdang tahun 2010 proyek senilai Rp 168 Miliar namun diduga Rp 80 Miliar dari dana tersebut tidak digunakan dan dibuat laporan fiktif.
Hingga kini Kejati Sumatera Utara telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut yaitu : Kepala Dinas PU Deliserdang,Ir Faisal, Bendaharawan Dinas PO Elfian dan terakhir mantan Bendaharawan Umum Pemkad Deliserdang Agus Sumantri ketiganya saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.(yus/kjs/bhc/rby)
|