JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial (KY) akan segera mengkaji isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK), sehingga KY telah membentuk tim kecil.
Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan bahwa saat ini tim kecil sudah dibentuk."Tim kecil sudah dibentuk peraturan-peraturan internal dalam rangka pembentukan panel ahli, majelis etik," kata Ketua KY Suparman Marzuki di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Gedung Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
Adapun bagian dari isi dari Perppu MK tersebut yakni, mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi disempurnakan sehingga memperkuat prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sesuai dengan harapan dan opini publik, yang tercantum pula dalam Pasal 19 Undang-Undang MK. Namun sebelum ditetapkan oleh presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh MA, DPR dan Presiden, terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh panel ahli yang dibentuk oleh KY.
Panel Ahli tersebut beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari satu orang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), satu orang diusulkan oleh DPR, satu orang diusulkan oleh presiden dan empat orang dipilih oleh KY berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum dan praktisi hukum.
Terkait substansi lain yang ada di Perppu MK, adalah perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif dilakukan dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen, dengan tetap menghormati independensi Hakim Konstitusi.
MKHK ini dibentuk bersama oleh KY dan MK dengan susunan keanggotaan lima orang terdiri dari satu orang mantan hakim konstitusi, satu orang praktisi hukum, dua orang akademisi yang salah satu atau keduanya berlatar belakang di bidang hukum dan satu orang tokoh masyarakat.(bhc/mdb) |