JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak main-main dengan ketegasan penahanan terhadap tersangka korupsi, pasalnya Heri Hamzah Buchori 72 tahun, yang telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI), sudah ditahan.
"Katanya kami ga menahan, ini kami mulai banyak menahan (tersangka korupsi)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, kepada Wartawan, Senin (27/5) di gedung bundar pidana khusus Kejagung.
Kini Heri diusianya yang telah senja itu mendekam di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Penahanan untuk kepentingan penyidikan," imbuh Andhi.
Sementara itu Direktur Penyidikan (Dirdik), Adi Toegarisman, mengatakan Heri ditahan lantaran dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan. Ia pun dijemput paksa di rumahnya di Cianjur, Jawa Barat, Ahad malam lalu. "Kami menganggap dia tidak kooperatif," jelas Adi.
Heri terbukti ikut berperan memalsukan dokumen tersebut. "Sehingga yang bersangkutan yang awalnya saksi langsung ditetapkan tersangka," ujarnya. Adi belum menjelaskan, perihal dimana kantor pengacara siapa Heri bekerja. Ia hanya berjanji akan mengembangkan pengusutan kasus ini, "Apalagi dia hanya pegawai suatu kantor, tentu ada pihak lain yang diduga terlibat," imbuh Adi.
Adapun Heri bungkam saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan. Kakek tersebut terlihat lemas, berjalan sempoyongan ke mobil tahanan. Dua pria yang disebut-sebut pengacaranya juga menolak memberi keterangan, "Nanti saja ya," ujarnya bergegas ke mobil pribadi mereka, menghindar dari Wartawan.
Perlu diketahui, bahwa kasus ini terjadi saat CV Farhan mengajukan permohonan kredit Rp 1,2 triliun ke BRI Cabang Bandung. CV Farhan akan menggunakan duit itu untuk membeli Asphalt Mixing Mill atau mesin pembuat aspal. Namun CV Parhan tidak mampu mengembalikan duit kredit. Sehingga agunannya berupa sebidang tanah di Bandung disita oleh BRI.
BRI kemudian melelang tahan yang sudah jatuh tempo tersebut. Namun setelah proses lelang, baru diketahui bahwa tanah itu bukan milik CV Farhan. Dokumen tanah dipalsukan begitupula dengan sejumlah dokumen permohonan kredit ke BRI.
Menurut Adi, Heri awalnya diketahui sebagai komisaris CV Farhan. Namun setelah diperiksa Senin ini, Heri mengaku hanyalah karyawan di sebuah perusahaan pengacara.(bhc/mdb) |