Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus BRI
Kakek 72 Tahun Ditahan Terkait Kredit Fiktif BRI Rp 1,2 Miliar
Tuesday 28 May 2013 03:54:40
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak main-main dengan ketegasan penahanan terhadap tersangka korupsi, pasalnya Heri Hamzah Buchori 72 tahun, yang telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI), sudah ditahan.

"Katanya kami ga menahan, ini kami mulai banyak menahan (tersangka korupsi)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, kepada Wartawan, Senin (27/5) di gedung bundar pidana khusus Kejagung.

Kini Heri diusianya yang telah senja itu mendekam di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Penahanan untuk kepentingan penyidikan," imbuh Andhi.

Sementara itu Direktur Penyidikan (Dirdik), Adi Toegarisman, mengatakan Heri ditahan lantaran dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan. Ia pun dijemput paksa di rumahnya di Cianjur, Jawa Barat, Ahad malam lalu. "Kami menganggap dia tidak kooperatif," jelas Adi.

Heri terbukti ikut berperan memalsukan dokumen tersebut. "Sehingga yang bersangkutan yang awalnya saksi langsung ditetapkan tersangka," ujarnya. Adi belum menjelaskan, perihal dimana kantor pengacara siapa Heri bekerja. Ia hanya berjanji akan mengembangkan pengusutan kasus ini, "Apalagi dia hanya pegawai suatu kantor, tentu ada pihak lain yang diduga terlibat," imbuh Adi.

Adapun Heri bungkam saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan. Kakek tersebut terlihat lemas, berjalan sempoyongan ke mobil tahanan. Dua pria yang disebut-sebut pengacaranya juga menolak memberi keterangan, "Nanti saja ya," ujarnya bergegas ke mobil pribadi mereka, menghindar dari Wartawan.

Perlu diketahui, bahwa kasus ini terjadi saat CV Farhan mengajukan permohonan kredit Rp 1,2 triliun ke BRI Cabang Bandung. CV Farhan akan menggunakan duit itu untuk membeli Asphalt Mixing Mill atau mesin pembuat aspal. Namun CV Parhan tidak mampu mengembalikan duit kredit. Sehingga agunannya berupa sebidang tanah di Bandung disita oleh BRI.

BRI kemudian melelang tahan yang sudah jatuh tempo tersebut. Namun setelah proses lelang, baru diketahui bahwa tanah itu bukan milik CV Farhan. Dokumen tanah dipalsukan begitupula dengan sejumlah dokumen permohonan kredit ke BRI.

Menurut Adi, Heri awalnya diketahui sebagai komisaris CV Farhan. Namun setelah diperiksa Senin ini, Heri mengaku hanyalah karyawan di sebuah perusahaan pengacara.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BRI
 
  Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
  Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
  Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
  Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2