Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pahlawan Nasional
Kakek Dinobatkan Sebagai Pahlawan, Anies: Beliau Dari Mudanya Wartawan
2018-11-08 17:51:09
 

Anies Baswedan saat bersalaman dengan Jokowi di Istana Negara pada prosesi penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kakeknya, A.R. Baswedan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghadiri pemberian anugerah Pahlawan Nasional untuk kakeknya, Abdurrahman Baswedan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/11). Anies hadir bersama keluarga dan sang ibu, Aliyah Rasyid Baswedan.

"Kebetulan saya pribadi tumbuh besar bersama dengan kakek satu rumah di Jogja. Dia, dari mudanya seorang wartawan, sampai akhir hayatnya. Kemanapun pergi selalu bawa kamera, kemanapun pergi selalu bawa tape recorder," ujar Anies di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (8/11).

Ia mengenang waktu masih di bangku Sekolah Dasar (SD), sering diminta almarhum kakeknya menjadi juruketik untuk setiap surat yang dikirim.

"Beliau tiap hari kirim surat. Saya jadi jurutulisnya. Jadi duduk di mesin ketik. Saya yang ketik, dia yang mendikte," ujar Anies.

Ia sudah lupa apa yang diketik waktu itu. Namun di ujung surat, lanjut Anies, sang kakek selalu meminta namanya dicantumkan.

"Saya bangga sekali ketika disebut begitu. yang saya tidak sadar dan baru tahu kemudian hari itu adalah cara beliau memberitahu si penerima kalau banyak salah salah ketik, itu bukan diketik oleh dirinya, tapi oleh cucunya," kenang Anies tertawa.

Peran A.R. Baswedan yang sering disebut adalah, beliau bersama H. Agus Salim menjalankan misi diplomatik tahun 1947 untuk dapat pengakuan de jure dan de facto dari Mesir di awal kemerdekaan.
.
Surat pengakuan yg ditandatangani PM Mesir itu dibawa dalam perjalanan berbulan-bulan oleh A.R. Baswedan dari Mesir ke Indonesia. Agar lolos melewati pemeriksaan Belanda, surat dilipat dan dimasukkan kaos kaki. Bila tertangkap, selesailah misinya: musnah suratnya, tak jelas nasib pembawanya. Untung lolos. Surat itu dibawa ke Yogjakarta dan diserahkan ke Presiden Soekarno. Sebuah babak baru: sejak itu ada pengakuan de Jure dan de facto atas Kemerdekaan RI.
.
Generasi pendiri republik telah hibahkan segalanya, kini giliran kita bertanggung jawab meneruskan yang sudah mereka perjuangkan.
.
Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih ke semua pihak yang terlibat dalam proses pengusulan dari Yogya di tahun 2011 hingga pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada A.R. Baswedan.

Pergerakan kemerdekaan Indonesia juga tak lepas dari peran AR Baswedan. Anies menjelaskan, kakeknya adalah salah seorang anggota dari BPUPKI yang saat itu bersidang di Gedung Pancasila.

"Jadi jadwal pidato beliau itu ada tiga orang yang berpidato pada tanggal 1 Juni. AR Baswedan, kemudian satu lagi saya lupa namanya, lalu setelah itu Bung Karno. Lalu menjadi Menteri Muda Penerangan tahun 1947, dan salah satu peran yang sering disebut adalah AR Baswedan merupakan salah satu anggota misi diplomatik ke Mesir untuk mendapatkan pengakuan de jure dan de facto dari Mesir waktu itu sebagai negara pertama," ulas Anies.(dbs/wid/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2