Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Listrik
Kalsel Masih Krisis Listrik, Pemerintah Siapkan Perbaikan PLTU
Friday 08 Feb 2013 17:45:48
 

Gedung Badan Usaha Milik Negara (BUMN).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kalimantan Selatan yang hingga kini masih mengalami krisis listrik, membuat masyarakat resah, sebab telah mengganggu berbagai aktivitas, terutama dalam bidang perekonomian masyarakat. Padahal daerah yang kaya akan emas, intan dan batubara ini sangat perlu kondisi kelistrikan yang stabil.

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku telah memerintahkan PLN untuk segera menyelesaikan ini. Dahlan yang juga mantan Direktur Utama PLN ini mengatakan, saat ini kelistrikan Kalimantan Selatan sebenarnya telah mendapatkan pasokan baru dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Asam-Asam unit III dan IV yang baru selesai dibangun. Kedua unit PLTU ini menghasilkan listrik masing-masing 65 megawatt (MW).

"Tapi unit I harus berhenti beroperasi untuk diperbaiki. Nanti jika unit I selesai diperbaiki, kira-kira sebulan lagi, maka unit II akan diperbaiki juga," ungkap Dahlan seperti disampaikan Kepala Humas Kementerian BUMN Faisal Halimi, Jumat (8/2).

Menurut Dahlan dalam waktu 6 bulan ke depan, 4 unit PLTU Asam-Asam ini akan cukup untuk memenuhi kebutuhan di Kalimantan Selatan.

Namun, ternyata masalah krisis listrik belum selesai begitu saja dengan beroperasinya 4 unit PLTU Asam-Asam secara penuh ini. Karena itu, Dahlan juga meminta PLN untuk membeli listrik dari pabrik baja milik Antam di wilayah Batu Licin yang menghasilkan listrik 15 MW bulan ini. "Saya minta agar PLN segera menyerapnya untuk kepentingan masyarakat Kalsel. Saya minta PLN segera membeli listrik dari pabrik baja tersebut karena pabrik baja tersebut kelebihan listrik 15 MW. Saya juga minta agar PLN segera membeli listrik dari pembangkit baru milik Adaro yang kapasitasnya cukup besar 2 x 30 MW untuk menambah kekuatan listrik di Kalsel," papar Dahlan.

Dahlan mengaku pernah mengunjungi PLTU milik Adaro yang diperkirakan 2-3 bulan lagi bisa menghasilkan listrik. Adaro menurut Dahlan tidak akan menggunakan listrik tersebut, karena itu lebih baik dibeli oleh PLN.

"Kesimpulan, kalau unit I dan II Asam-Asam sudah selesai, pembelian listrik dari pabrik baja Batu Licin sudah dilakukan, dan pembelian listrik PLTU milik Adaro sudah tidak ada masalah, maka listrik di Kalsel sudah sangat cukup. Semua itu kira-kira akan terjadi 6 bulan lagi. Begitu pulang dari Kalsel saya langsung mengadakan pembicaraan dengan PLN untuk merealisasikan semua itu," katanya.(dtk/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Listrik
 
  PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Rudi Hartono: Sebelumnya Tidak Ada Kajian
  Penghapusan Golongan Listrik 450 VA Bakal Bebani Rakyat Kecil
  Legislator Pertanyakan Wacana Kenaikan TDL ke Menteri ESDM
  Legislator Pertanyakan 'Road Map' Program 35 Ribu MW Listrik Untuk Indonesia
  Legislator Kritisi Mahalnya Harga Listrik
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2