JAKARTA, Berita HUKUM - Suswono, Menteri Pertanian (Mentan) kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/3) mendatang. Ia diperiksa untuk kedua kalinya terkait kasus dugaan suap penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menerangkan, setelah memeriksa saksi-saksi, penyidik kembali memerlukan kesaksian Suswono. "Dari keterangan beberapa saksi atau tersangka kemudian penyidik memerlukan keterangan kembali dari Pak Menteri Pertanian (Suswono)," kata Johan.
Suswono kembali akan menjadi saksi untuk eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Johan, menambahkan, pemeriksaan terhadap Suswono dijadwalkan pada hari Kamis. "Ada rencana tanggal 14 Maret 2013, sebagai saksi untuk LHI (Luthfi Hasan Ishaaq). Karena masih diperlukan keterangannya, terkait dengan kasus dugaan suap," tambahnya.
"Yang bersangkutan dipeiksa dalam kaitan dengan kepengurusan kuota daging sapi di Kementan," kata Johan. Johan juga menjelaskan bahwa pemeriksaan Suswono ini merupakan tindak lanjut dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penyidik KPK.
Suswono diketahui pernah menggelar pertemuan di Medan dengan Luthfi Hasan, Direktur PT Indoguna Utama; Maria Elisabeth Liman. Dalam pertemuan itu diduga membicarakan kuota impor daging sapi.
Dalam kaitan ini, Suswono sudah mengakui bahwa memang pernah melakukan pertemuan di Medan. Ia membantah jika dalam pertemuan itu membahas kuota impor daging. "Betul (ada pertemuan). Intinya saya sudah sampaikan keterangan yang sebenarnya dan posisi saya sebagai saksi. Saya sudah sampaikan dengan gamblang," katanya usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Luthfi Hasan ditangkap penyidik KPK di markas DPP PKS di Jl. TB Simatupang, Rabu (31/1) malam. Sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap petinggi PT Indoguna yakni Juard Effendy, Arya Abdi, dan orang dekat LHI yaitu Ahmad Fathanah. Dalam OTT itu, KPK juga menciduk Maharani Suciyono yang diduga perempuan hiburan Ahmad Fathanah.(bhc/din) |