JAKARTA, Berita HUKUM - Miranda S Goeltom tersangka kasus suap dalam pemilihan. Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) pada tahun 2004, direncanakan kamis (24/7) pekan depan akan menjalani sidang pertamanya.
"Sidangnya sudah ditentukan yakni kamis (24/7) juli 2012," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada wartawan Senin (16/7).
Berkas Miranda sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke Kejaksaan pada jumat minggu lalu. Dan dalam waktu maksimal dua minggu sejak berkas lengkap maka persidangan harus digelar.
"Sudah dilimpahkan berkasnya jumat pekan lalu ke Kejaksaan," tambah johan.
Seperti diketahui KPK menduga Miranda telah membantu Nunun Nurbaeti dalam rangka pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Atas perbuatannya tersebut, Miranda dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. |