SAMARINDA, Berita HUKUM - Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang berada satu atap di lingkup Kantor Walikota Samarinda yang tepat diawal tahun 01Januari 2018 siang dilahap si jago merah.
Ilham, salah seorang Pegawai DPUPR mengatakan tidtak mengetahui pasti penyebab munculnya api yang membuat terbakarnya gedung tersebut
"Sekitar jam 12.00-an Wita tiba-tiba ada asap dari sudut ruang Bintek dan api langsung membesar," ujar Ilham, Senin (1/1)..
Saksi mata Ilham juga mengatakan bahwa, Kantor DPUPR sendiri saat ini telah dipindahkan ke gedung baru di Jl. Di Panjaitan sehingga yang hanya tersisa dokumen dan beberapa komputer di ruangan yang terbakar, terangnya.
"Kami memang sedang menyelesaikan packing barang, sisanya yang mau dibawa ke kantor baru jadi tidak terlalu banyak barang yang ikut terbakar, saya bersama sejumlah pegawai lain berhasil menyelematkan beberapa komputer dan berkas namun sisanya ikut terbakar," jelas Ilham.
Pantauan pewarta BeritaHUKUM di lokasi kebakaran, puluhan armada pemadam kebakaran, baik dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda, dan sejumlah PMK lainnya, sehingga sekitar pukul 12.20 Wita api dapat dipadamkan dan tidak merambat ke gedung lainnya.(bh/gaj) |