JAKARTA, Berita HUKUM - Kondisi kantor Kelurahan Koja di Jl. Deli No 43, yang mengalami kerusakan dan sempit serta tidak memenuhi standarisasi sebagai tempat pelayanan masyarakat, akhirnya terpaksa bakal dipindahkan ke dekat area Rumah Susun (Rusun) Sindang RW 09 Koja, Jakarta Utara.
Lurah Koja, Muhammad Andri mengakui, saat ini kondisi kantornya sempit dan hanya berlantai 2. Bangunannya pun terdapat beberapa kerusakan pada bagian atap dan plafon, serta tidak memenuhi standar. Padahal, standar kelurahan minimal memiliki luas tanah 1.500 meter persegi. "Luas tanah kantor kelurahan ini hanya 244 meter, dan luas bangunan sekitar 190 meter. Ini ukurannya sangat kecil untuk ukuran kantor kelurahan, karena standarnya minimal luas tanahnya 1.000 meter persegi," ujar Andri, Rabu (13/2).
Menurutnya, sesuai rapat terakhir di Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu, akan dilakukan proses pemindahan serah terima aset lahan dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta ke Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta. "Jadi sekarang lagi di Badan pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menunggu dikeluarkan izin prinsip untuk dibangun kantor Lurah Koja di area Rusun Sindang. Kalau izin itu keluar bisa langsung dianggarkan. Insya Allah, kalau ini cepat tahun ini perencanaan dan tahun depan pembangunannya. Kalau bisa lebih bagus lagi, tahun ini juga dibangun dari anggaran perubahan," katanya.
Dijelaskannya, alasan dipilihnya Rusun Sindang dijadikan lokasi pembangunan kantor Lurah Koja lantaran mencari area seluas 1.500 meter di Koja dinilai sulit. Selain itu, area milik Dinas Perumahan dan Gedung Provinsi DKI Jakarta di Rusun Sindang ternyata tidak digunakan lagi untuk pengembangan rusun karena bloknya dirasa sudah cukup, sehingga pihaknya akan memanfaatkannya untuk kantor kelurahan. "Dinas Perumahan tidak keberatan, dan tinggal proses administrasinya saja," imbuhnya.
Di area Rusun Sindang sendiri, sambung Andri, berdasarkan hasil ukur tanah terdapat lahan seluas 3.800 meter. Namun, yang dipakai untuk lahan kantor Lurah Koja seluas 1.500 meter. Sedangkan, luas bangunannya sekitar 1.000 meter dengan 3 lantai. "Saya tidak mengetahui berapa anggaran yang dikeluarkan untuk membanguan kantor Lurah Koja di sana. Kantor Lurah yang lama juga belum diketahui akan dipakai jadi apa, tapi kemungkinan untuk pelebaran puskesmas yang persis di belakang kantor kelurahan," jelasnya.
Ia menyebut selama berkantor di Kelurahan Koja banyak kebutuhan yang tidak bisa direalisasikan, seperti tidak punya ruang rapat, ruang pola, dan ruangan lainnya yang dibutuhkan untuk masyarakat seperti PKK dan LMK, sehingga bisa menghambat pemberdayaan masyarakat. "Biasanya kami pinjam ruangan untuk rapat di kantor Sekretaris RW 03," tuturnya.
Dengan pemindahan kantor Lurah Koja, Andri mengharapkan, pelayanan masyarakat semakin baik dan optimal, serta warga lebih nyaman berada di kantor kelurahan. "Ruangan juga bisa dipakai untuk rapat maupun kegiatan masyarakat, sehingga tidak pinjam tempat lagi," tandasnya.(brj/bhc/mdb) |