PALOPO, Berita HUKUM - Kericuhan kembali pecah dalam proses rekapitulasi suara putaran kedua Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo di sekitar kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Minggu (31/3) siang.
Ratusan massa pendukung salah satu pasangan calon melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap kantor Golkar yang terletak beberapa meter dari kantor KPU Palopo.
Kericuhan ini pecah setelah KPU Palopo menetapkan pasangan nomor urut 1 Judas Amir-Akhmad Syarifuddin sebagai pemenang Pilwalkot Palopo.
Pada malam tadi, kericuhan turut terjadi pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan di kantor PPK Kecamatan Wara Timur.
Sejumlah massa pendukung pasangan Haidir Basir-Thamrin Djufri (HATI) berusaha merangsek masuk, akibatnya sejumlah personel Brimob yang bertugas harus menembakkan gas air mata untuk memukul mundur massa yang mulai beringas.
Selain menggunakan gas air mata, 1 unit mobil barakuda juga diturunkan guna menghalau massa masuk di kantor Camat Wara Timur yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari posko induk pasangan HATI.
Akibat adanya permasalahan ini, rekapitulasi suara tingkat PPK ini akhirnya dialihkan ke kantor KPU Palopo dengan pengawalan ketat satuan Brimob.
Sememntar itu, DPD I Partai Golkar Sulsel meminta kepada pengurus dan kader DPD II Partai Golkar Palopo untuk tidak terprovokasi pasca pembakaran sekretariat DPD II Partai Golkar Palopo yang terjadi Minggu (31/3) siang tadi.
“Kami meminta kepada seluruh kader Golkar untuk bersabar menghadapi masalah ini, dan jangan sampai terpancing dalam konflik pilkada,” tegas Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel, Arfandy Idris sesaat lalu.
Arfandy menegaskan, pihaknya meminta kepada aparat kepolisian khususnya Polda Sulselbar untuk mengusut tuntas pembakaran kantor berlambang beringin tersebut.
“Kami minta Polda Sulsel untuk segera mengusut tuntas kejadian ini,” katanya, seperti dikutip dari rakyatsulsel.com.
Golkar Sulsel sangat menyayangkan aksi brutal tersebut karena persoalan sengketa Pemilukada mestinya diselesaikan dengan jalur hukum.(rsc/bhc/opn)
|