Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kemendagri
Kantor Tito dan KPU Digeruduk FOSOSTA, Minta ASN HTI Dibersihkan
2020-07-20 19:48:05
 

Tampak aksi demonstrasi dari massa dari Forum Solidaritas Tanah Air (FOSOSTA) berlangsung di depan Gedung Kemendagri, Jakarta.(Foto: BH /mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi demonstrasi dari massa dari Forum Solidaritas Tanah Air (FOSOSTA) berlangsung di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mendesak Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian agar segera membersihkan orang-orang atau aparatur sipil negara (ASN) dalam pemerintahan yang teridentifikasi pernah menjadi pengurus dan simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Tolak dan bersihkan HTI dari Struktur Pemerintahan! Salam cinta untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tiga tahun yang lalu, tepatnya 19 Juli 2017, pemerintah secara resmi membubarkan HTI berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," kata Ketua Presidium FOSOSTA, A. Mahu dalam orasinya di depan Gedung Kemendagri, Senin (20/7).

A. Mahu menerangkan, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- 30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI. Sebagai tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo, terkait langkah tegas yang harus diambil kepada ormas yang terbukti bertentangan dengan PANCASILA.

"HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan. Kegiatan yang dilaksanakan HTI bertentangan dengan tujuan,asas dan ciri yang berdasarkan PANCASILA dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Aktivitas HTI yang dilakukan nyata-nyata telah membuat benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," paparnya.

Dalam selebaran yang disebarkan, FOSOSTA meminta kepada Pemerintah agar bersikap lebih tegas dalam menyelesaikan setelah 3 tahun dibubarkan karena HTI jelas ingin mengubah dasar negara PANCASILA. Para Pengurus, anggota dan Simpatisan HTI masih ada di BUMN, Perguruan Tinggi Negeri, Pegawai Pemerintah (ASN) bahkan ada menjadi Bupati di Provinsi Sulawesi Barat. Ini sangat berbahaya kalua dibiarkan. Karena itu kami menuntut:

1. Bersihkan Pengurus, anggota/simpatisan HTI yang ada di Struktur Pemerintahan, BUMN, Dunia Pendidikan (SD, SMP, SMU, Perguruan Tinggi).

2. Meminta MENDAGRI, KPU agar tidak mengikutsertakan Calon Peserta Pilkada 2020 bagi yang jelas terlibat dengan HTI.

3. Segera Mencopot, memberhentikan anggota HTI, Simpatisan HTI dari dunia Pendidikan (TK, SD, SMU, Perguruan Tinggi).

"Kami (FOSOSTA) meminta partai-partai yang berhaluan Nasionalis dan yang mencintai Tanah Air agar tidak merekomendasi kepada anggota dan simpatisan HTI. FOSOSTA akan menyurati ke Ketua Umum, dan Sekjend Partai-Partai. Kami akan menyebarkan bulan Agustus ini," beber A. Mahu.

Selain ke Gedung Kemendagri, FOSOSTA juga melakukan aksi unjuk rasa di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga menyerahkan daftar anggota dan simpatisan HTI yang ada di struktur pemerintahan/ASN, BUMN, Perguruan dan Bupati.

"Siapa-siapa para pengurus anggota, simpatisan HTI yang masih bercokol sebagai bupati, pejabat dipemerintahan, di BUMN dan di dunia pendidikan, semua akan kami ungkapkan," tegasnya.(bh/mdb)



 
   Berita Terkait > Kemendagri
 
  Mendagri: Kepala Daerah Harus Bersinergi dan Luruskan Niat Mengabdi untuk Rakyat
  Kemendagri dan KPK Dukung Penuh Stranas Pencegahan Korupsi
  Kantor Tito dan KPU Digeruduk FOSOSTA, Minta ASN HTI Dibersihkan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2