Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Kantor Urung Disegel, Greenpeace Janji Hengkang 2012
Friday 18 Nov 2011 16:05:58
 

Kantor Greenpeace di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Greenpeace Indonesia berjanji akan hengkang dari kantornya di Jalan Kemang Utara Nomor 16 B1 pada Juni 2012 mendatang. Hal ini sesuai dengan masa kontrak kantor tersebut dan merujuk pertemuannya dengan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo beberapa waktu lalu.

"Sesuai dengan hasil audiensi, mereka (Greenpeace-red) meminta penangguhan hingga kontrak kantornya habis pada Juni 2012," kata Kasie Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Mampang Prapatan, Budi Syahputra kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/11).

Namun, lanjut dia, permintaan penangguhan tersebut hingga kini belum secara resmi diterima pihaknya. Begitu pula dengan pihak Greenpeace yang baru mengemukakannya secara lisan. "Janjinya mereka akan memberitahu kepastian pindahnya pada hari ini, tapi untuk surat tertulisnya baru akan mereka kirim Senin (21/11) nanti," imbuh Budi.

Sementara itu, juru bicara Greenpeace Indonesia, Bustar Maitar enggan berkomentar terkait proses penangguhan penyegelan kantornya tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya permasalah itu kepada Dinas P2B DKI Jakarta maupun Sudin P2B Jakarta Selatan. "Lebih baik tanyakan prosesnya kepada Sudin P2B saja," katanya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Greenpeace Indonesia harus berususan dengan Sudin P2B Jakarta Selatan, karena dinilai telah menyalahi peruntukan bangunan yang saat ini dijadikan sebagai kantornya. Izin bangunan itu seharusnya sebagai rumah tinggal bukan kantor. Padahal, di sana tak hanya Greenpeace, masih banyak bangunan yang beralih fungsi sebagai kantor dan tempat usaha, tapi tidak disegel oleh aparat setempat.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2