JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Greenpeace Indonesia berjanji akan hengkang dari kantornya di Jalan Kemang Utara Nomor 16 B1 pada Juni 2012 mendatang. Hal ini sesuai dengan masa kontrak kantor tersebut dan merujuk pertemuannya dengan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo beberapa waktu lalu.
"Sesuai dengan hasil audiensi, mereka (Greenpeace-red) meminta penangguhan hingga kontrak kantornya habis pada Juni 2012," kata Kasie Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Mampang Prapatan, Budi Syahputra kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/11).
Namun, lanjut dia, permintaan penangguhan tersebut hingga kini belum secara resmi diterima pihaknya. Begitu pula dengan pihak Greenpeace yang baru mengemukakannya secara lisan. "Janjinya mereka akan memberitahu kepastian pindahnya pada hari ini, tapi untuk surat tertulisnya baru akan mereka kirim Senin (21/11) nanti," imbuh Budi.
Sementara itu, juru bicara Greenpeace Indonesia, Bustar Maitar enggan berkomentar terkait proses penangguhan penyegelan kantornya tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya permasalah itu kepada Dinas P2B DKI Jakarta maupun Sudin P2B Jakarta Selatan. "Lebih baik tanyakan prosesnya kepada Sudin P2B saja," katanya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Greenpeace Indonesia harus berususan dengan Sudin P2B Jakarta Selatan, karena dinilai telah menyalahi peruntukan bangunan yang saat ini dijadikan sebagai kantornya. Izin bangunan itu seharusnya sebagai rumah tinggal bukan kantor. Padahal, di sana tak hanya Greenpeace, masih banyak bangunan yang beralih fungsi sebagai kantor dan tempat usaha, tapi tidak disegel oleh aparat setempat.(bjc/irw)
|