Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aceh
Kantor YDBU Hancur Diamuk Santri
Tuesday 07 May 2013 09:08:29
 

Kantor Yayasan Dayah Bustanul Ulum ( YDBU ) yang hancur diamuk santri, Senin (6/5) malam.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Sejumlah santri Madrasah ulumul qur'an mengamuk dan memecahkan seluruh fasilitas kantor yayasan. Diduga santri-santri ini sudah jadi kuda politik oknum yang haus kekuasaan, santri seharusnya menuntut ilmu sesuai dengan harapan orang tuanya bukan malah sebaliknya.

Saat ini terindikasi diperalat oknum yang tidak bertanggungjawab untuk menguasai yayasan, setelah kemarin Senin (6/5) para santri menggelar demo dengan membakar ban bekas dan memajangkan poster dari karton yang bertuliskan segera ganti pengurus yayasan.

Diduga akibat pihak yayasan tidak respon dengan tuntutan santri, akibatnya kantor milik yayasan di obrak-abrik santri. Amatan awak media ini di tempat kejadian perkara, para santri yang ikut menggelar demo terus beringas dengan membakar ban serta menghancurkan kantor dan fasilitas yayasan.

Dugaan sementara santri kecewa karena tak seorangpun pengurus yayasan yang mau menemui santri, keadaan yayasan dayah bustanul ulum/madrasah ulumul qur'an yang dulunya menjadi kebanggaan masyarakat Aceh Timur sebelum dimekarkan menjadi tiga kabupaten/Kota saat ini mencekam.

Petugas security dibantu puluhan Polisi dari Polsek Langsa Timur dan polres langsa kewalahan mengamankan situasi, para santri terus beringas dengan mematikan semua lampu dan mengobrak-abrik kantor milik yayasan.

Keadaan mulai aman dua jam kemudian setelah Kapolres Langsa AKBP Haiadi SH.Sik bersama wali santri tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian para santri digiring ke mushalla untuk diberi pengarahan.

Menurut salah seorang santri yang tidak mau menyebutkan namanya didampingi orang tuanya di sela-sela pengarahan dari Kapolres Langsa mengatakan, kami menggelar demo secara sepontan tidak ada yang mengajak, saat ditanya tentang tuntutannya dengan gamblang santri tersebut mengatakan kami hanya mau pengurus yayasan diganti, mengenai suara dentuman mirip letusan senjata api, santri tersebut mengatakan itu suara meriam bambu.

Sementara Kapolres Langsa AKBP Hariadi SH.Sik sampai dengan berita ini diturunkan, belum bisa dimintai tanggapannya.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2