Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Petasan
Kapolda Ancam Penjarakan Pengguna dan Pembuat Mercon
Monday 01 Aug 2011 20:56:03
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab mengancam akan memproses pelaku pengunaan mercon atau petasan ke pengadilan. Jika tertangkap dan terbukti menggunakan bahan berbahaya itu, akan dijerat melanggar UU Darurat Nomor 12/1951 yang ancaman hukumannya 6-12 tahun penjara.

"Saya tegaskan, mercon itu di larang, karena tiap ramadhan ada yang mati, luka berat, atau cacat permanen akibat ledakan mercon. Kami akan proses pelaku dan pembuat mencon. Dari sekarang kami ingatkan, jangan sampai berlebaran di penjara,” kata Untung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/8).

Kapolda Metro Jaya mengimbau dari pada dibelikan mercon, lebih baik uang tersebut diberikan untuk saudara-saudara yang membutuhkan. Masyarakat juga diimbau untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan beretika untuk membuat lingkungan lebih aman. "Marilah kita laksanakan ramadhan ini dengan aman. Kami ingatkan lagi, jangan ada anggota keluarganya tidak bisa berlebaran di rumah, tetapi di sel, karena tertangkap menggunakan mercon,” ujarnya.

Polda Metro Jaya, lanjut dia, akan berusaha memutus mata rantai peredaran petasan. Sejumlah aparat sudah diturunkan untuk mengintai para produsen petasan. Kepolisian sendiri sudah memiliki data terkait pabrik petasan tersebut. Namun, ia enggan menyebutkan lokasi-lokasi pembuatan petasan. “Kami sudah punya datanya. Kalau sekarang diumumkan, pasti mereka akan kabur,” ungkap perwira tinggi Polri bintang dua ini.

Sementara itu, Karo Operasional Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sujarno menyatakan, lokasi produksi petasan tidak berada di Jakarta, melainkan di luar Jakarta, seperti di Rangkas Bitung, Banten dan Jawa Timur. Polisi terus melakukan penyitaan apabila ditemukan penjualan petasan. Dari penyitaan itu,telah diketahui jaringannya hingga mengkerucut ke arah produsen. "Masih melakukan penyitaan. Dari sini akan diketahui dari mana asalnya," imbuhnya.(irw)




 
   Berita Terkait > Petasan
 
  Polri Didesak Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kosambi
  Bos Pabrik Petasan yang Meledak Indra Liyono Sedang Diperiksa Dirkrimum
  Sedikitnya 47 Tewas, Polisi Periksa Pemilik Pabrik Petasan Meledak Terbakar
  Bahan Peledak dan Puluhan Ribu Petasan Disita dari Tangerang
  Jelang Ramadhan Polisi Incar Distributor Petasan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2