Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Pembunuhan Bos Sanex
Kapolda Bantah Penangkapan John Kei Langgar Prosedur
Tuesday 21 Feb 2012 19:34:37
 

Kapolda Metro Jaya Pol. Irjen Pol. Untung Suharsono Radjab (Foto: Surya.co.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kapolda Metro Jaya Pol. Irjen Pol. Untung Suharsono Radjab membantah tudingan bahwa penangkapan John Kei menyalahi prosedur dan ketentang yang berlaku. Penangkapan dapat dilakukan polisi dengan melayangkan surat panggilan resmi atau menangkap langsung melalui penggerebegan.

Hal ini ditegaskan Untung, saat mengunjungi tersangka John Kei di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Selasa (21/2). Kapolda mengunjungi John Kei yang tengah dirawat akibat luka tembak yang dialami, saat dilakukan penangkapan pekan lalu. Ia datang didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto.

"Semua yang terkai penangkapan, sudah sesuai prosedur. Secara normatif polisi memeriksa saksi-saksi, baru tersangka. Boleh jadi saksi yang diperiksa meningkat jadi tersangka, boleh saja orang tersebut dipanggil jadi tersangka, atau boleh saja saat tertentu polisi langsung menangkap. Kalau ditangkap lalu melakukan perlawanan harus dilumpuhkan. Itu adalah prosedur standar teknis," kata Untung.

Menurut dia, tim penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kasus pembunuhan Dirut PT Sanex Steel Indonesia—kini berubah namamenjadi PT Power Steel Mandiri (PSM)Tan Harry Tantono alias Ayung (45) tersebut. Pengembangan pemeriksaan terus dilakukan untuk memperoleh bahan pendukung dan tersangka baru. "Penyidikan masih berlangsung, soal motif (pembunuhan), nanti saja di pengadilan," paparnya.

Sementara itu, Rikwanto mengatakan, pihaknya masih menelusuri siapa pemakai jasa penagih hutang (debt collector) oleh John Kei. Hal ini mengingat pengakuan para tersangka yang mengakui motif pembunuhan terhadap korban Ayung adalah meminta uang dari hasil kerja menagih utang. “Pesanan-pesanan (debt collector) seperti ini, bisa terjadi apa saja di lapangan. Ordernya bisa berhasil, bisa juga tidak," papar dia.

Dijelaskan, para tersangka kepada polisi mengaku bahwa mendatangi Ayung di kamar 2701 Swiss Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, untuk menagih upah jasa penagih utang sebesar Rp 600 juta. Ayung tidak memberikannya dan malah memaki anak buah John Kei. Para pelaku pun menusuk leher, perut, dan pinggang Ayung hingga tewas. "Ini motif yang disampaikan mereka saat menyerahkan diri. Kenapa pada saat penagihan tidak diberikan upahnya?" ujar Rikwanto.

Dari kesaksian para tersangka utama itu juga kemudian diketahui bahwa Ketua Angkatan Muda Kei (AMKEI) John Kei berada di lokasi kejadian saat pembunuhan itu berlangsung. Rekaman kamera CCTV hotel pun menunjukkan terdapat 16 orang yang bersama-sama mendatangi kamar hotel tempat Ayung dibunuh.

Namun, lanjut dia, pihak penyidik juga belum mengetahui siapa pengguna jasa penagih hutang dan apa peran John Kei pada pembunuhan itu. "Dari tiga orang itu hanya didapatkan keterangan John Kei ada di lokasi kejadian, namun mereka tidak mengatakan apa perannya secara rinci. Kami fokus ungkap kasus ini dahulu. Kasus lain John Kei didalami sambil jalan," jelas Rikwanto.

Belum Boleh
Sedangkan adik kandung John Kei, Tito Refra menyatakan bahwa kakaknya belum dibolehkan meninggalkan RS Polri, meski sudah dapat dikatakan normal kondisi kesehatannya. Namun akibat luka tembak laras panjang ke betis kanannya, ia masih harus melakukan perawatan instensif dari rumah sakit. "Lukanya masih mengkhawatirkan, karena beliau ditembak dari jarak dekat. Belum bisa sembuh dua-tiga hari saja," ujar dia.

Tito bersama sejumlah anak buah John Kei terlhat masih berada di depan Ruang Tembesu, RS Polri, tempat John Kei di rawat. Sebagian lagi tampak berada di depan halaman RS Polri. Tidak diketahui hingga kapan mereka terus berada di sana. Tapi sepertinya mereka akan berada di sana hingga John Kei dipindahkan dari RS tersebut.

Tito Refra juga menambahkan, tim penyidik kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap John Kei, mengingat kondisinya belum memungkinkan dan masih dalam perawatan intensif. Sedangkan mengenai tudingan kasus lainnya yang bakal menjerat John Kei dan kelompoknya, Tito mempersilahkannya. “Tapi tidak semua kelompok John Kei melakukan tindak kekerasan. Tapi banyak orang yang melakukan tindak anarkis mengatasnamakan kelompok John Kei,” tandasnya.

Seperti diketahui, puluhan polisi menangkap Jhon Kei di kamar 501 Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2) malam. lalu Ia ditangkap bersama seorang artis era 90-an berinisial AF. Penangkapan dilakukan, karena Jhon Kei diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Tan Hari Tantono alias Ayung di kamar 2701, Swiss Bellhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (26/1) pukul 21.00 WIB.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima penyerahan diri tiga orang yang mengaku telah membunuh Tan Harry Tantono alias Ayung (45). Mereka menyerahkan diri pada Jumat (27/1) pukul 01.00 WIB. Mereka menyatakan telah membunuh seseorang di kamar 2701 Swiss Bellhotel.

Para tersangka ini juga menyatakan bahwa dirinya adalah penagih utang (debt collector). Ketiga pelaku tersebut, berinisial C (30), A (28), dan T (23) yang seluruhnya adalah warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Setelah menerima penyerahan diri itu, petugas langsung mendatangi lokasi pembunuhan.

Pihak hotel sempat tidak tahu adanya kasus pembunuhan ini, sampai Polisi mendatangi kamar tersebut. Setelah itu, aparat kepolisian langsung mengecek kebenaran laporan itu. Ternyata, di dalam kamar hotel itu ditemukan sesosok mayat pria dalam kondisi yang mengenaskan dengan luka tusuk di bagian leher dan perut.

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka datang ke hotel untuk menagih upah jasa penagihan utang mereka. Ketiga pelaku datang pukul 20.00 WIB, setelah korban menelepon salah satu pelaku dan mengajak bertemu di hotel itu. Penusukan dilakukan mereka, karena Ayung sempat menghina dan mencaci-maki ketiganya setelah menerima upah penagihan utang sebesar Rp 600 juta.(dbs/bim/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Pembunuhan Bos Sanex
 
  Masa Tahanan Habis, Pihak John Kei Tuntut Pembebasan
  John Kei Dipindahkan ke Rutan Narkoba Polda Metro
  Diperiksa Enam Jam, John Kei Beberkan Kronologi
  Polda Ngotot Penangkapan John Kei Sesuai Prosedur
  Hakim Sempat Masalahkan Jumlah Pengacara John Kei
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2