JAKARTA, Berita HUKUM - Mantap kata itulah yang tepat ditujukan kepada Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Karena Ia baru saja berhasil mendapatkan gelar akademik tertinggi yakni Profesor.
Gelar Profesor ini didapatkan pria kelahiran Jakarta, pada 17 Maret 1968 itu dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Dengan demikian orang nomor satu di Korps Bhayangkara Banten ini telah melengkapi gelar akademiknya, menjadi Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH., MH., MBA.
Dalam penganugerahan gelar akademik tertinggi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No: 3457, pada tanggal 10 Januari 2022 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen tidak tetap kepada Kapolda Banten dengan gelar profesor.
REKAM JEJAK
Wajar saja gelar Profesor itu disematkan kepada Rudy, karenae peraih Bintang Bhayangkara Nararya ini selama berkarir sebagai Polisi, dapat dikatakan sukses. Karena banyak kasus yang berhasil diungkapnya.
Walaupn baru 2 kali menjabat Kapolres, yakni Kapolres Cimahi pada 2010 dan Kapolres Jakarta Barat pada 2015. Namun setahun kemudian Pria alumnus Sekolah Perwira Polri tahun 1993 itu, mendapatkan promosi menjadi Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2016.
Nah, disinilah kariernya terus berkibar di bidang reserse. Saat menjabat Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Rudy berhasil menangani kasus perampokan dan pembunuhan sadis yang terjadi di rumah Dodi Triono, Jakarta Timur.
Sebab, aksi perampokan tersebut menewaskan 6 orang korban. Rudy beserta tim mampu mengungkap dan menangkap para pelaku dalam waktu singkat, yakni di bawah dari 2 hari, tepatnya dalam waktu 1x24 jam.
Para pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yakni Ridwan Sitorus alias Marihot Sitorus aias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Bernius Sinaga, sedangkan Ramlan Butarbutar tewas ditembak.
Disinilah nama Rudy terus mencuat ke publik, ketika dia ditugaskan menangani kasus penyerangan dan penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Selain itu dia juga terlibat dalam penangkapan 11 orang tokoh dan aktivis tersangka kasus dugaan permufakatan jahat atau makar, karena dia berhasil melakukan penangkapan menjelang aksi demonstrasi 212.
Para tersangka dalam kasus ini yakni Kivlan Zen, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, dan Rachmawati Soekarnoputri yang kemudian dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
Demikian juga Ahmad Dhani yang menjadi tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Sedangkan 3 orang lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jarman, dan Rizal Kobar dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka disangka melanggar Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.
Kesuksesannya tersebut akhirnya membuahkan hasil, sebab setahun kemudian, pada 2017, Rudy kembali mendapat promosi menjabat Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Setahun kemudian pada 2018, Rudy kembalii dipercaya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Jabatan yang pernah diemban itu membuat perwira tinggi Polri ini cukup berpengalaman di bidang reserse dan bidang hukum kepolisian.
Setelah itu, Rudy sempat menduduki posisi sebagai Widyaiswara Utama Sespim Polri dan selanjutnya dia dipromosikan menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Mabes Polri pada September 2019. Seiring berjalannya waktu, setahun kemudian dia barulah mendapatkan promosi menjadi Kapolda Banten.
Promosi jabatan ini berdasarkan surat Telegram (TR) Nomor ST/3435/XII/KEP/2020 tanggal 10 Desember 2020, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz menunjuk Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M. B. A., sebagai Kapolda Banten menggantikan Irjen Pol. Fiandar.(bh/ams) |